Pekanbaru (Nadariau.com) – GH (23) Mahasiswa semester akhir yang diringkus Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau lantaran kedapatan membawa 4.750 butir pil ektasi saat melintas di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, mengaku nekat mengedarkan pil ektasi tersebut untuk membiayai kuliahnya.

“Menurut pengakuan tersangka ia nekat mengedarkan pil ektasi untuk membiayai kuliahnya,” kata Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti didampingi Kasubdit 1, AKBP Boby Subayang, Senin (27/05/2024).
Selain itu, tambah Kombes Manang, uang hasil penjualan pil ektasi tersebut tersangka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Selain untuk biaya kuliah, uang hasil penjualan pil ektasi tersebut juga digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” kata Kombes Manang.
Kombes Manang menjelaskan, pil ektasi tersebut dibeli tersangka dari seorang bandar berinisial AM seharga Rp150 ribu perbutirnya.
“Kemudian dijual kembali dengan harga sekitar Rp250 ribu hingga Rp350 ribu perbutirnya dan sudah beroperasi selama 1 tahun,” kata Dirnarkoba.
Kombes manang menambahkan, tersangka mengedarkan pil ektasi tersebut di sekitar Kota Pekanbaru.
“Dimana biasanya tersangka ini mengedarkan pil ektasi paling banyak 50 butir, namun akhir-akhir ini mulai meningkat dan yang terahir tersangka nekat mengedarkan 4.750 pil ektasi serta ratusan butir pil happy five,” kata Kombes Manang.
Saat ini, tambah Kombes Manang pihaknya masih memburu pemasok barang haram tersebut kepada tersangka.
Seperti diketahui, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau dibawah pimpinan AKBP Boby Sebayang, menangkap seorang Mahasiswa semester akhir inisial GH alias Ganda (23) di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Rabu, 23 Mei 2024.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 4.750 butir dalam kendaraan roda empat milik pelaku.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan penangkapan Ganda berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pria yang memiliki dan menyimpan pil ekstasi.
“Awalnya kami mendapat laporan, kemudian langsung tim saya perintahkan untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” ujar Kombes Manang.
Tim Subdit 1 yang dipimpin oleh AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ciri-ciri terduga pelaku dan kendaraannya.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Tim melihat kendaraan yang digunakan Ganda dan langsung memberhentikannya.
Namun, GH yang merupakan mahasiswa aktif di Pekanbaru itu berusaha melarikan diri dengan menabrakkan kendaraannya ke sepeda motor petugas.
“Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan dan menembak ban mobil tersangka,” lanjut Manang.
Setelah berhasil menghentikan mobil Ganda, Tim Opsnal Subdit 1 melakukan penggeledahan dan menemukan 19 bungkus plastik bening berisi pil ekstasi sebanyak 4.750 butir, 7 strip erimin 5 (happy five).
“Saat ini, tersangka GH telah kami tahan Polda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Manang menambahkan pihaknya akan mendalami darimana Ganda mendapatkan narkoba tersebut.
“Tersangka mendapatkan barang dari AM yang saat ini masih kami cari,” pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun.(sony)


