Jumat, Maret 6, 2026
BerandaHeadlineSeorang Ayah di Pelalawan Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Seorang Ayah di Pelalawan Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang ayah di Kabupaten Pelalawan terpaksa diamankan anggota Satreskrim Polres Pelalawan karena melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri didalam Kebun Sawit.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya sudah mengamankan pelaku dugaan kekerasan seksual berinisial YG (45).

“Pelaku YG terpaksa kita amankan karena melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya berinisial JG yang masih dibawah umur,” kata Winto, Jumat (24/5/2024).

Suwinto mengatakan aksi bejat tersebut dilakukan pelaku dengan cara mengamcam korban akan dibunuh.

“Pelaku YG ini mengajak korban JG untuk melakukan hubungan suami istri. Jika korban tidak mau, pelaku mengancam akan membunuh korban,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, kejadian kekerasan seksual tersebut terjadi, Rabu (08/05/2024) malam lalu, sekitar pukul 20.30 WIB saat pelaku YG mengajak anaknya JG untuk membeli air galon menggunakan sepeda motor.

“Setelah membeli air galon, pelaku YG dan korban kembali ke rumahnya. Dalam perjalanan, pelaku menghentikan sepeda motor dan membawa korban masuk kedalam kebun sawit,” lanjut AKBP Winto.

Setelah mengajak korban masuk kedalam kebun sawit, pelaku langsung menyetubuhi korban layaknya suami istri.

“Dengan mengancam akan membunuh korban jika tidak mau, akhirnya korban rela disetubuhi oleh pelaku,” ujarnya lagi.

Setelah menyetubuhi korban, pelaku kembali ke rumahnya. Merasa tertekan. Akhirnya korban melaporkan kepada ibunya.

“Setelah mengetahui kejadian yang dilakukan suaminya, sang ibu membuat laporan. Dari laporan dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata AKBP Winto.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 6 huruf (c) dan (b) Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” tutup AKBP Suwinto.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer