Rabu, Maret 4, 2026
BerandaHeadlineTak Punya Uang Beli Susu, Driver Ojol Nekat Jadi Pengedar Sabu

Tak Punya Uang Beli Susu, Driver Ojol Nekat Jadi Pengedar Sabu

Pekanbaru (Nadariau.com) – Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Rabu (20/03/2024) dini hari kemaren, mengamankan seorang driver ojek online (ojol) berinisial RR (24) lantaran kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengintrogasi tersangka

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 342 paket sabu ukuran kecil, 7 paket ukuran dan sejumlah uang tunai.

“Paket sabu yang kita temukan yaitu dengan berat kotor 108,18 gram yang sudah dipaketkan senilai Rp100.000. Pelaku mengaku baru menjadi penjual narkoba dengan upah Rp500.000 dalam semalam,” kata Manapar Situmeang, Jumat (22/3/2024).

Wakasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Lupiko sedang menghitung barang bukti

Manapar menambahkan, pelaku ini berfropesi sebagai driver ojek online dan ia nekat menjual sabu lantaran terdesak ekonomi.

“Profesi pelaku sebagai ojol Maxim selama kurang lebih satu tahun, menurut pengakuan pelaku ia nekat menjadi pengedar sabu untuk membeli susu anaknya yang baru berusia balita,” kata Manapar.

Kompol Manapar menjelaskan, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar yang bernama Naldo (DPO).

“Tersangaka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Naldo (DPO),” kata Kasat.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di ruang tahanan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara pemasok barang haram tersebut masih diburu petugas.

“Pemilik barang saat ini masih DPO. Hasil tes urine tersangka RR positif mengandung narkoba. Atas perbuatannya Pelaku kita dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun penjara,” tutup Kompol Manapar.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer