Pekanbaru (Nadariau.com) – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana dibidang minyak dan gas bumi bersubsidi jenis Bio Solar, Kamis (29/02/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang masing-masing berinisial S alias Son (42) serta WI alias Wira (40).
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Cendana, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
“Dua orang berhasil diamankan atas penyalahgunaan dibidang minyak bumi dan gas jenis Bio Solar berinisial S alias Son (42) sebagai sopir dan WI alias Wira (40) sebagai pengawas SPBU 14.282.682 Jalan Garuda Sakti KM 2 Pekanbaru,” katanya, Kamis (14/03/2024) petang.
Kombes Nasriadi mengatakan untuk modus operandi para pelaku melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan cara mengisikan kepada satu kendaraan Mitsubishi Colt Diesel BM 9693 FT yang tanki di modifikasi.
“Modusnya kedua pelaku ini melakukan pengisian kepada tengki kendaraan Mitsubishi Colt Diesel BM 9693 FT. Dimana tengki kendaraan tersebut sudah dimodifikasi berkapasitas 3.000 ribu liter,” kata Kombes Nasriadi melalui keterangan tertulisnya
Kombes Nasriadi menambahkan, pengungkapan tersebut dilakukan berkat informasi yang diterima dari masyarakat atas kegiatan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak jenis Bio Solar menggunakan kendaraan Mitsubishi Colt Diesel, Kamis (29/02/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Atas informasi yang didapatkan, Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 20.30 WIB ditemukan satu unit kendaraan Mitsubishi Colt Diesel BM 9693 FT dengan tengki yang sudah ber modifikasi 3.000 ribu liter di Jalan Cendana, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai dengan pelaku S alais Son,” sambungnya.
Setelah itu tim melaksanakan pengembangan terkait pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar di SPBU 14.282.682 Jalan Garuda Sakti KM 2 Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, sekira pukul 21.00 WIB.
“Setiba di lokasi SPBU tim langsung mengamankan WI alias Wira selaku pengawas SPBU 14.282.682. Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Subdit IV untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kombes Nasriadi.
Para pelaku disangkakan terjerat Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Dimana Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak , Liquit Petreleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah.(sony)


