Kamis, Mei 7, 2026
BerandaHeadlineSempat Viral, Pelaku Jambret Pemulung Akhirnya di Ringkus Polsek Bukit Raya

Sempat Viral, Pelaku Jambret Pemulung Akhirnya di Ringkus Polsek Bukit Raya

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, akhirnya berhasil meringkus pelaku jambret seorang pemulung saat melintas menggunakan becak motor di Fly Over pasar pagi arengka, Jalan Soekarno Hata, Pekanbaru yang aksinya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil

Dalam video berdurasi 13 detik tersebut terlihat tersangka yang menggunakan sepeda motor metik datang dari arah belakang langsung memepet dan menarik tas korban yang saat itu sedang mengemudikan becak motor berisikan barang rongsokan. Usai menjambret tas korban pelaku langsung kabur kerah Jalan HR Subrantas.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, penangkapan pelaku berinisial SM (27) ini berawal dari adanya laporan aksi curanmor yang terjadi di Kantor Bumi Riau Berkarya yang berada di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Rabu (13/12/2023) pagi lalu, sekitar pukul 07.00 Wib.

“Dimana dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scopy BM 4009 ABG milik korban bernama Indah Susanti (34),” kata AKP Syafnil, Minggu (03/03/2024).

Dari laporan tersebut, Kanit Reskrim, IPTU Lukman bersama tim opsnal berhasil mengamankan rekan tersangka berinisial AP.

“Dari laporan tersebut kita berhasil mengamankan tersangka AP sementara tersangka SM berhasil kabur,” kata AKP Syafnil.

Kemudian, pada Jumat (01/03/2024) kemaren, petugas mendapat informasi bahwa tersangka SM sedang berada dirumahnya di Jalan Surabaya.

“Dari informasi tersebut, kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka saat berada dirumahnya,” kata Kapolsek.

Dihadapan petugas tersangka mengaku telah mecuri sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada seorang penadah di Jalan SM Amin seharga Rp3 juta.

“Selain itu, tersangka juga mengaku pernah menjambret seorang pemulung saat melintas di Fly Over pasar pagi arengka,” kata Kapolsek.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, sedangkan kasus jambretnya belum bisa kita proses lantaran korban hingga saat ini belum membuat laporan polisi,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer