Pekanbaru (Nadariau.com) – Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, AKP Leo Putra Dirgantara bersama tim Opsnal, Senin (19/02/2024) petang kemaren, sekitar pukul 17.36 Wib, berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba yang kerap mengedarkan narkotika jenis pil ektasi di Hotel The Place yang berada di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Dari tangan tersangka berinisial AP (22) petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 butir pil ektasi yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri tersangka.
Kapolsek Lima Puluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka sering mengedarkan pil ektasi di Hotel The Place.
“Dari informasi tersebut, kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP,” kata AKP Leo, Jumat (01/03/2024).
Sesampainya di TKP, lanjut Kanit, anggota langsung memancing tersangka dengan cara under cover buy lalu memesan 5 butir pil ektasi kepada tersangka.
“Saat hendak bertransaksi, anggota kita yang menyamar menjadi pembeli langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan di lorong lantai 3 Hotel The Palace tersebut,” kata Kanit.
Saat digeledah, tambah Kapolsek, dari dalam kantong celana sebelah kiri tersangka petugas berhasil mengamankan 10 butir pil ektasi warna biru merk rolex dan Plus.
“Saat diintrogasi tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seorang bandar di daerah Pangeran Hidayat,” kata AKP Leo.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lima Puluh, sementara pemasok ektasi kepada tersangka masih diburu petugas.
“Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan pasal 112 jo pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)


