Pekanbaru (Nadariau.com) – Tak terima ditegur saat membuat polisi tidur, seorang pria berinisial MR (44) aniaya seorang pria paruh baya bernama Ramli Sembiring (65) hingga mengalami luka dibagian muka dan lehar.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial mengatakan, aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (25/02/2024) pagi kemaren, sekitar pukul 10.00 Wib.
Dimana pada saat itu korban bersama Istrinya melintas di jalan Indrapuri dan melihat ada sekelompok warga sedang membuat polisi tidur didepan nine futsal.
“Melihat hal itu, korban kemudian menegur warga tersebut bahwa polisi tidur yang mereka buat terlampau tinggi sehingga dia susah melewati polisi tidur tersebut,” kata Kompol Oka, Rabu (28/02/2024).
Tak terima ditegur, pelaku langsung memukul wajah korban yang pada saat itu sedang menggunakan helm.
“Akibat dari pukulan tersebut korban mengalami luka robek dibagian wajah,” kata Kapolsek.
Melihat suaminya dipukul oleh pelaku, istri korban langsung berteriak memaki-maki pelaku.
“Melihat hal tersebut, warga pun langsung memisahkan pelaku dan korban dengan cara memiting leher korban, akibatnya korban mengalami sakit dibagian leher,” kata Kompol Oka.
Tak terima korban bersama istrinya langsung membuat laporan polisi ke Polsek Tenayan guna pengusutan lebih lanjut.
Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino langsung melakukan serangkain penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin (26/02/2024) petang, sekitar pukul 17.00 Wib, saat berada di rumahnya di Jalan Indrapuri tak jauh dari lokasi kejadian.
“Saat diintrogasi pelaku mengaku telah menganiaya korban lantaran sakit hati ditegur oleh korban saat membuat polisi tidur,” kata Kapolsek.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamanakan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)


