Sabtu, Maret 7, 2026
BerandaHeadlinePolsek Payung Sekaki Ringkus Pelaku Curanmor Antar Provinsi Usai Beraksi di 25...

Polsek Payung Sekaki Ringkus Pelaku Curanmor Antar Provinsi Usai Beraksi di 25 TKP

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim opsnal Payung Sekaki, Minggu (04/02/2024) siang kemaren berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) antar provinsi yang telah beraksi di 25 TKP di Kota Pekanbaru dan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolsek Payung Sekaki, IPTU Rejoice Benedicto Manalu saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPDA Muhammad Zamhur mengatakan, pelaku berinisial MR (18) berhasil diamankan petugas saat berada di rumah kekasihnya di daerah Rumbai.

Kanit menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku.

“Dari informasi tersebut kita langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumah kekasihnya di Daerah Rumbai,” kata IPDA Zamhur.

Saat diintrogasi, tambah Kanit, pelaku mengaku telah beraksi di 20 TKP di wilayah Kota Pekanbaru dan 5 TKP di Daerah Sumbar, namun dimana TKP nya pelaku tidak ingat karena pelaku beraksi sejak tahun 2022 lalu.

“Dari 20 TKP tersebut kita hanya berhasil mengungkap 6 TKP diantaranya, di Hotel Dharma utama, di daerah Jalan Panglima Undan, di Parkiran Home Stay simpang Palas, Parkiran Hotel Emeral serta di daerah Jalan Kurnia,” kata IPDa Zamhur.

Sementara TKP terahir pelaku beraksi di Jalan Kayu manis, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payungsekaki, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (02/12/2023) malam lalu sekitar pukul 23.30 Wib.

“Dalam aksinya tersebut pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban bernama Junita Feronika,” kata IPDA Zamhur.

Aksi pelaku, tambah Kanit, sempat terekam kamera CCTV dan Viral dimedia sosial.

“Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, dari sanalah kita berhasil mengidentipikasi pelaku,” kata IPDA Zamhur.

Dalam setiap aksinya pelaku selalu bersama 3 orang rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Payung Sekaki.

Saat ini Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki guna menjalani proses hukum selanjutnya, sementara barang bukti sepeda motor milik korban sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah di daerah Sumbar.

“Menurut pengakuan pelaku selama beraksi dia dan komplotannya telah berhasil menggondol 20 unit lebih sepeda motor milik korban. Atas perbuatannya tersebut pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” kata IPDA Zamhur.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer