Pekanbaru (Nadariau.com) – Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Riau, Sabtu (03/02/2024) malam kemaren, berhasil mengamankan 8 Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Malaysia saat melintas di perairan Sungai Bagan, Rokan Hilir.

Dirpolairud Polda Riau, Kombes Pol Wahyu Prihatmaka mengatakan, kedelapan orang PMI tersebut berhasil diamankan petugas saat menaiki sebuah kapal kayu yang dinahkodai oleh tersangka berinisial S (58).
“PMI Ilegal ini datang dari Malaysia dan akan dibawa ke Bagan siapi-api tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi sebagaimana mestinya,” kata Kombes Wahyu didampingi Wadir Polairud, AKBP Andi Yul, Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP John Louis Letedara serta Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan, saat menggelar konferensi pers di Halaman Mako Polairud Polda Riau, Senin (05/02/2024) petang.
Kombes Wahyu menambahkan, Kapal kayu bernama KM Nelayan Jaya II GT 19 tersebut kemudian diamankan ke Satpolairud Polres Rohil di Bagan Siapiapi. Sedangkan tersangka S dan delapan PMI ilegal dibawa ke kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Wahyu menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Usai menerima laporan tersebut, tim yang dipimpin IPTU Ferry Suyatma kemudian melakukan koordinasi dengan Komandan KP IV-2006 dan Kasat Polairud Polres Rohil untuk melakukan penindakan terhadap kapal yang membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal tersebut.
Persisnya sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Intel air Subdit Gakkum, KP IV-2006 dan Satpolairud Polres Rohil melaksanakan penyelidikan disekitar perairan Sungai Bagan Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil dan sekitar pukul 22.30 WIB.
Hasilnya, tim menemukan dan mengamankan KM Nelayan II GT 19 yang dinakhodai tersangka S sedang membawa delapan PMI Ilegal dari Malaysia menuju Bagan Siapiapi tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana mestinya.
“Karena adanya pelanggaran KM Nelayan Jaya II tersebut diamankan menuju Satpolairud Polres Rohil di Bagan Siapiapi, serta terhadap Nakhoda, ABK dan 8 orang PMI Ilegal dilakukan pengawalan ke kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kombes Wahyu.
Wahyu menegaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya paspor. Namun, dipastikan dokumennya palsu.
“Jadi mereka ini berangkat menggunakan paspor palsu, itupun masa waktu tinggal telah berakhir,” ungkap Kombes Wahyu.
Modus operandinya jelas Kombes Wahyu, oleh agen yang di Malysia berinisial BL yang merupakan warga negara Malaysia mengumpulkan PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Indonesia dengan memungut bayaran 2.200 sampai dengan 2.400 Ringgit Malaysia per orang.
Setelah itu, kemudian BL menghubungi agen yang di Indonesia berinisial D yang merupakan WNI dengan mengirimkan foto PMI Ilegal guna dibuatkan buku pelaut.
Selanjutnya, buku pelaut tersebut diserahkan oleh D kepada tersangka S untuk dibawa ke Malaysia dalam penjemputan terhadap PMI Ilegal.
“Buku pelaut tersebut digunakan untuk mengelabui petugas jika ada pemeriksaan dalam perjalanan yang seolah-olah PMI Ilegal merupakan ABK kapal, dimana Tersangka S menerima upah dari D sebesar Rp1 juta per orang,” kata Kombes Wahyu.
Atas perbuatannya, tersangka terancam penjara paling singkat selama 5 tahun paling lama selama 15 tahun lantaran melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara, di tempat yang sama, Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan mengapresiasi keberhasilan Ditpolair Polda Riau yang berhasil mengamankan para korban tersangka.
Dikatakannya, perlu diselidiki lebih lanjut siapa orang di balik sindikat yang telah memfasilitasi pembuatan buku pelaut. Sebab buku pelaut ini harusnya hanya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan yang diperuntukkan untuk ABK.
“Para penegak hukum akan menelusuri apakah ini benar buku resmi yang dikeluarkan instansi terkait. Selanjutnya korban akan kami data untuk mengetahui kronologis awalnya sebelum dikembalikan ke wilayah asal,” kata Fanny.(sony)


