Kamis, April 30, 2026
BerandaHeadlinePolda Riau Ringkus 9 Pengedar Ektasi Jaringan Internasional, 2 Diantaranya Wanita

Polda Riau Ringkus 9 Pengedar Ektasi Jaringan Internasional, 2 Diantaranya Wanita

Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, kembali berhasil meringkus sembilan orang pelaku pengedar narkotika jenis pil ektasi dan sabu, hasil pengembangan dari penangkapan 2,6 kilogram sabu 5.000 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu di sebuah kos-kosan di daerah Marpoyan Damai.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, sembilan pelaku terdiri dari tujuh pria dan dua wanita ini berhasil diamankan sejak Sabtu (20/01/2024) hingga Rabu (24/01/2024) kemaren di 8 TKP berbeda.

“Kita menangkap sembilan pelaku hasil pengembangan dari pelaku yang sebelumnya telah menjual 14 kilogram sabu,” kata Kombes Manang, Kamis (25/01/2024).

Kombes Manang menambahkan, dua wanita inisial DU dan VD turut mengadarkan narkotika.

“Sembilan pelaku ini kita tangkap di delapan TKP berbeda di Kota Pekanbaru, barang bukti yang diamankan yaitu, 126,5 butir pil ekstasi dan 2,39 gram sabu,” terangnya.

Dirinya menyebut, para pelaku turut mengedarkan narkotika di tempat hiburan malam.

“Barang bukti juga kami dapatkan pada dua wanita ini yang ikut mengedarkan,” ungkapnya.

Saat ini kesembilan pelaku yang masing-masing berinisial RD (26), MF (28), SN (38), RN (48), FT (32), DU (32), AK (26), DY (30) serta VD (24) saat ini sudah diamankan di Mapolda Riau guna pengembangan selanjutnya.

“Atas perbuatannya ke 9 pelaku kita jerat dengan pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 132 UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 7 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup Dirnarkoba.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer