Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi, Selasa (16/01/2024) pagi kemaren berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial YF (42) saat melakukan pengembangan kasus Curanmor di jalan Melati, Gang Hikmah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 7 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,85 Gram.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, awalnya tersangka ditangkap atas kasus penadahan hasil curian sepeda motor merek Honda Beat yang dibelinya dari tersangka OP (36) alias Ozi di jalan Melati Gang Hikmah, pada Selasa (16/01/2024) kemaren.
“Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan 1 buah kotal Make Up kecil yang didalamnya berisikan 7 paket kecil sabu dengan berat kotor 1,85 gram,” kata Kapolsek.
Saat dilakukan introgasi, tambah Kapolsek, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Edo (DPO).
“Tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Edo (DPO) dan diedarkan didaerah Sukajadi dan sekitarnya,” kata Kompol Jorminal.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sedangkan untuk kasus curanmornya kita melakukan pengusutan terpisah,” tutup Kapolsek.(sony)


