Rabu, Februari 25, 2026
BerandaHeadlineSakit Hati, Seorang Pria di Inhil Tikam Teman Sendiri

Sakit Hati, Seorang Pria di Inhil Tikam Teman Sendiri

Pekanbaru (Nadariau.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kempas, Polres Indragiri Hilir (Inhil), berhasil meringkus seorang diduga pelaku penikaman di Pasar Malam Bawah Jembatan Rumbai, yang terjadi pada Minggu (31/12/2023) lalu, di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.

Pelaku berinisial AM (19) ini melarikan diri ke Desa Belaras, Kecamatan Mandah, usaip melakukan aksinya. Dengan kerjasama Polsek Mandah dan Polsek Pelangiran, pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku menganiaya korban yang sedang duduk bersama, lalu melarikan diri setelah tindakan kejamnya. Korban, Yoga, terluka dan meminta pertolongan di RS Puri Husada Tembilahan.

“Motifnya pelaku sakit hati kepada korban. Karena sebelum peristiwa itu pelaku dan korban duduk bersama. Namun korban tidak bisa diajak bercanda dan mengeluarkan kata kasar kepada pelaku,” kata Budi, Senin (15/01/2024).

AKBP Budi menjelaskan, tidak terima dengan perkataan kasar korban dengan kondisi mabuk pelaku menjumpai korban saat malam hari.

“Dalam kondisi mabuk, pelaku menjumpai korban di areal pasar malam. Disana pelaku menusuk korban menggunakan pisau lipat. Usai menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri,” ungkap AKBP Budi.

Kejadian dilaporkan ke Polsek Kempas pada tanggal 3 Januari 2024, setelah penyelidikan, pelaku ditemukan di Desa Belaras.

“Dengan bantuan Polsek Mandah dan Polsek Pelangiran, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (09/01/2024),” ungkap AKBP Budi.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kempas guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatanya pelaku kita jerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam,” tutup AKBP Budi.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer