Selasa, Februari 24, 2026
BerandaHeadlinePolsek Tenayan Raya Ringkus 2 Komplotan Curanmor Spesialis Bongkar Rumah

Polsek Tenayan Raya Ringkus 2 Komplotan Curanmor Spesialis Bongkar Rumah

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) spesialis bongkar rumah yang telah beraksi di 12 TKP di Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial mengatakan, kedua pelaku yang masing-masing berinisial MF (16) warga Jalan Hangtuah serta WS (22) warga Jalan Padat karya, Perum Panorama Indraloka, Kecamatan Tenayan Raya ini berhasil diamankan petugas pada Selasa (09/01/2024) petang kemaren, sekitar pukul 17.00 Wib saat berada di rumah mereka masing-masing.

“Kedua pelaku berhasil kita amankan usai membongkar rumah tetangganya sendiri dan berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha N-Max milik korban yang terparkir didalam rumah,” kata Kompol Oka, didampingi Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino, Jumat (12/01/2024).

Saat diamankan, tambah Kapolsek, dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti alat yang digunakan pelaku untuk mencongkel rumah korban.

“Selain itu kita juga berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha N-Max BM 6551 AAZ milik korban,” kata Kapolsek.

Saat diintrogasi kedua tersangka mengaku sudah 12 kali melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama yaitu membongkar rumah korban lalu membawa kabur sepeda motor yang terparkir didalam rumah.

“Saat diintrogasi kedua pelaku mengaku telah beraksi di 12 TKP di Kota Pekanbaru, yang terahir mereka beraksi di rumah tetangganya yang berada di Jalan Padat Karya Perum Panorama Indraloka, pada Senin (11/12/2023) lalu,” kata Kompol Oka.

Kapolsek menambahkan, motif para tersangka mau melakukan pencurian tersebut untuk berfoya foya dan beli narkoba.

“Saat di tes urine kedua tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu,” kata Kompol Oka.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer