Sabtu, Maret 7, 2026
BerandaHeadlinePolsek Bukit Raya Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Kantor PT BRB 

Polsek Bukit Raya Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Kantor PT BRB 

Pekanbaru (Nadariau.com) – Sempat buron beberapa hari dan viral di media sosial, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, akhirnya berhasil mengamankan salah seorang pelaku pencurian sepeda motor di Kantor PT Bumi Riau Berkarya (BRB) Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Dimana aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV yang ada dikantor tersebut.

Kapolresta Pekanbaru, AKBP Jeki Rahmat Mustika saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, pelaku berinisial AP (34) berhasil diamankan petugas pada Minggu (34/12/2023) pagi kemaren, sekitar pukul 07.00 Wib, setelah beberapa hari buron.

“Tersangka AP berhasil kita amankan saat berada di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Indomaret samping Play Over,” kata Kapolsek, Senin (25/12/2023).

Saat diintrogasi, lanjut Kapolsek, tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban bersama seorang rekannya bernama Satria (DPO).

“Saat beraksi pelaku ini berdua dengan rekannya bernama Satria yang saat ini masuk dalam DPO kita,” kata AKP Syafnil.

Dalam aksinya para pelaku ini memiliki peran masing-masing.

“Dimana tersangka Satria berperan sebagai eksekutor yang membawa kabur sepeda motor milik korban sedangkan tersangka AP berperan sebagai pemantau situasi,” kata Kapolsek.

Dari tangan tersangka AP, tambah Kapolsek, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 1 unit Helm merk GM warna Cream, STNK Sepeda motor Honda Scoopy milik korban serta barang bukti lainnya.

“Sementara sepeda motor milik korban telah dijual oleh tersangka Satria kepada seorang penadah, dimana tersangka AP mendapatkan bagian sebesar Rp 950 ribu. Saat ini anggota masih mencari keberadaan motor korban dan memburu penadahnya,” kata AKP Syafnil.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (13/12/2023 pagi kemaren, sekitar pukul 07.00 Wib. Dimana pada saat itu saksi bernama Randu Sajulpan (26) memanaskan sepeda motor milik korban bernama Indah Susanti (34) diteras kantor tersebut. Lalu kemudian saksi masuk kedalam kantor dan lupa mematikan sepeda motor tersebut.

“Tak lama kemudian datang kedua pelaku menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam, melihat sepeda motor dalam keadaan hidup, pelaku Satria turun dan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut,” kata Kapolsek.

Tak lama kemudian, lanjut Kapolsek, korban keluar dari kantornya dan tidak melihat lagi sepeda motor miliknya ditempat semula, korban pun langsung mengecek kamera CCTV dan melihat sepeda motor miliknya dilarikan dua orang tak dikenal.

“Mengetahui kejadian tersebut korban pun langsung membuat laporan ke Mapolsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut,” kata AKP Sayfnil.

Usai menerima laporan korban, tambah Kapolsek, Kanit Reskrim, IPTU Lukman bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mempelajari rekaman CCTV.

“Beberapa hari kemudian salah seorang tersangka berinisial AP (34) berhasil kita amankan sementara rekannya bernama Satria masih kita buru,” kata Kapolsek.

Saat ini tersangka AP beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka AP kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer