Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Jumat (15/12/2023) dini hari kemaren, sekitar pukul 00.30 Wib, menangkap seorang pengedar sabu berinisial FV (36), saat sedang asik nyabu di kamar 210 Hotel Dyan Graha, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Tersangka FV (36) tak bisa berkutik saat petugas melakukan penggeledahan dikamar tempat dia menginap tersebut. Selain memergoki tersangka tengah menghisap sabu, polisi juga menemukan barang bukti 6 paket kecil sabu siap edar seberat 1,46 gram serta satu paket sedang sabu seberat 1,76 gram.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melakui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial membenarkan penangkapan yang dilakukan anak buahnya pada Jumat (15/12/2023) dini hari kemaren.
“Memang benar kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka FV pengedar yang mengonsumsi sabu di sebuah kamar Hotel di Jalan Gatot Subroto, pada pukul 00.30 WIB dini hari,” kata Kompol Oka, Minggu (17/12/2023).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di hotel tersebut sering terjadi peredaran gelap narkoba jenis sabu.
Dari laporan tersebut, Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah tersebut.
“Tersangka saat digerebek lagi menggunakan sabu dengan menggunakan alat hisap bong. Bahkan, saat penggeledahan badan di kantong depan sebelah kiri celana tersangka kita menemukan sebuah dompet kecil berisikan 6 paket kecil dan satu paket sedang sabu,” kata Kapolsek.
Tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Tenayan Raya untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk dari hasil tes urine yang bersangkutan positif mengkonsumsi narkoba.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)


