Kamis, Maret 5, 2026
BerandaHeadlinePolsek Senapelan Amankan 2 Komplotan Penipuan Setelah 7 kali Beraksi

Polsek Senapelan Amankan 2 Komplotan Penipuan Setelah 7 kali Beraksi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Pasangan kekasih berinisial SA (21) dan NR (20) ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan, lantaran menjadi spesialis penipuan dan penggelapan handphone dengan modus berpura-pura menjadi pacar korban lalu kemudian melarikan Hp milik korban.

Dalam aksinya, pasangan kekasih ini berhasil membawa kabur 7 Hp milik korban di 7 lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Pembina Aritonang mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan petugas di 2 lokasi berbeda. Dimana pelaku SA diamankan oleh warga saat berada di Jalan Kulim, Kelurahan Kampung baru, Kecamtan Senapelan, Kota Pekanbaru tepatnya di tempat usaha Londry milik korban.

“Sementara tersangka NR berhasil diamankan petugas saat berada di Kos-kosan di Jalan Melati, Kecamatan Sukajadi berdasarkan pengembangan dari keterang tersangka SA,” kata Kapolsek, Sabtu (16/12/2023).

Dalam aksinya, tambah Kapolsek, kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing dimana tersangka SA berperan mencari target perempuan menggunakan aplikasi media sosial OMi guna menjalin pendekatan hubungan pertemanan.

“Usai mendapatkan kepercayaan korban selanjutnya SA menjalankan aksinya dengan cara meyakinkan korban untuk dapat meminjamkan handphone, setelah handphone milik korban dapat dikuasai, SA langsung membawa kabur Hp milik korban dan menyerahkan Hp tersebut ke tersangka NR untuk dijual melalui group PJBO menggunakan akun FB palsu,” kata Kompol Noak.

Kapolsek menjelaskan, aksi penipuan tersebut terjadi pada Minggu (03/12/2023) pagi lalu, sekitar pukul 10.00 Wib. Dimana pada saat itu korban sedang ditempat usaha Londry miliknya tiba-tiba didatangi oleh pelaku SA yang mengaku sebagai pacar anak korban, lalu meminjam Hp korban dengan alasan hendak menghubungi temannya.

“Tanpa rasa curiga korban pun menyerahkan hp miliknya kepada tersangka dan tersangka langsung keluar dari Loundry seolah-olah sedang menghubungi seseorang dan berjalan mengarah sepeda motor miliknya kemudian tersangka langsung kabur membawa handphone tersebut menggunakan sepeda motor,” kata Kompol Noak.

Melihat ada yang aneh, korban kemudian keluar menyusul tersangka, namun tersangka sudah tidak terlihat lagi.

“Merasa tertipu, korban pun kemudian membuat laporan ke Mapolsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Usai menerima laporan korban, Pada hari Sabtu (09/12/2023) Piket SPKT mendapat informasi bahwa tersangka SA telah diamankan oleh warga saat berada di Jalan Kulim tak jauh dari tempat usaha Loundry milik korban.

“Mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung ke TKP mengamankan tersangka ke Mapolsek Senapelan guna menjalani pengembangan selanjutnya,” kata Kapolsek.

Saat diintrogasi, tambah Kapolsek, tersangka SA mengaku telah mencuri Hp milik korban dan menyerahkan Hp tersebut ke tersangka NR untuk dijual melalui PJBO.

“Usai mendengar pengakuan tersebut, Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim bersama tim opsnal langsung mengamankan tersangka NR saat berada di kos-kosannya,” kata Kompol Noak.

Dihadapan penyidik, kedua tersangka mengaku telah 7 kali melakukan aksi penipuan tersebut.

“Dihadapan penyidik kedua tersangka mengaku sudah 7 kali melakukan aksi penipuan tersebut, dimana 4 kali dilakukan di RTH Kacang Mayang Jalan Sudirman, 2 kali di Stadion Utama Jalan Naga Sakti dan yang terahir di Jalan Kulim,” kata Kompol Noak.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan pasal Pasal 378 jo Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer