Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang Pria berinisial MR (27) terpaksa mendekam ditahanan Mapolsek Tenayan Raya lantaran mencuri Handphone merek OPPO A57 warna hitam milik teman wanitanya saat berkunjung kerumah temannya tersebut, pada Rabu (15/11/2023) kemaren.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka Mahendra saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan ibu korban berinisial RR (36) yang melaporkan bahwa Hp anaknya yang berada dalam kamar hilang usai pelaku datang berkunjung.
“Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Jalan Ramah Kasih, Kelurahan Rejo Sari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru,” kata IPTU Dodi VIvino, Jumat (17/11/2023).
Usai menerima laporan korban, tambah Kanit, tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan pelaku saat berada di rumahnya di Jalan Bakti, Kelurahan Rejo Sari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah mencuri Hp milik korban dengan cara masuk diam-diam ke kamar korban pada saat korban ke kamar mandi,” kata Kanit.
Kanit menambahkan, motif pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut untuk membeli narkoba.
“Barang hasil curian dijual oleh pelaku kepada seorang penadah dan hasil penjualan dipergunakan untuk menggunakan narkotika,” kata IPTU Dodi Vivino.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kanit.(sony)


