Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota DPRD Riau Abdul Kosim, Daerah Pemilihan (Dapil) Dumai, Bengkalis dan Meranti meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) bisa membagi PI Minyak dan Gas Bumi (Migas) dibagi sesui porsi yang sudah diatur Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Seperti, Kota Dumai adalah daerah pengolah. Selain pengolah, Dumai juga sebagai daerah penyanggah. Jadi daerah penghasil dan pengolah sama – sama memiliki resiko yang sama dalam segi bahaya keamanan.
“Saya mewakili masyarakat Dumai, meminta kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk bisa membagi PI Migas dari Pertamina Huku Rokan (PHR) sesuai porsi Kemenkeu. Jangan sampai tidak ada keadilan dalam pembagian nanti,” kata Abdul Kosim dari Fraksi PKS, Selasa (14/11/2023).
Abdul Kosim menjelaskan, berdasarkan aturan Kemenkeu, pembagian untuk provinsi penghasil adalah 5 persen dan untuk kabupaten/kota penghasil dan penyanggah/pengolah yaitu 10 persen.
Diperkirakan, PI Migas yang akan diterima yaitu sekitar Rp800 miliar. Sementara, pembagian PI Migas tahun 2023 adalah tahun pertama sejak Migas dikelola oleh PT PHR di Provinsi Riau.
Dengan pembagian PI Migas, diharapkan bisa membantu peningkatan program perekonomian dan insfrastruktur. Pasalnya, kondisi perekonomian masyarakat sudah jatuh akibat bencana Covid-19 yang telah melanda negara Indonesia dan dunia selama 3 tahun lalu.
“Jadi dengan pembagian PI Migas ini bisa memulihkan perekonomian masyarakat yang sudah terpuruk pasca Covid-19. Jadi saya akan mengawal pembagian PI ini supaya bisa dibagiakan dengan adil, sesuai dengan andil daerah masing – masing di Riau,” tegas Abdul Kosim Sekretaris Komisi I DPRD Riau.
Hal senada juga dikatakan Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim. Ia mengatakan, yang berperan dalam pembagian PI untuk daerah kabupate/kota adalah kepala daerah, yakni Plt Gubernur Riau.
Diharapkan, kepala daerah sudah membuat regulasi pembagian PI dan tidak berlawanan dengan aturan Kemenkeu. Sehingga seluruh daerah sama – sama menguntungkan. Sebab daerah ini sangat mengharapkan dana dari PI untuk pembangunan daerah masing masing.
Untuk diketahui, diantara daerah penghasil Migas di Riau yakni Bengkalis, kampar, Siak dan Rohil. Sementara kabupaten/kota lain adalah daerah penyanggah. Disisi lain, Dumai merupakan daerah pengolah Migas dari m8nyak mentah menjadi minyak jadi.
“Disini peran Plt Gubernur sangat besar dalam pembagian PI dan jangan sampai ada kesenjangan. Sebab setiap daerah itu memiliki andil dalam pengelolaan Migas di Riau,” kata Eddy Yatim dari Fraksi Demokrat. (alin)


