Pekanbaru (Nadariau.com) – DPRD Riau menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Riau masa jabatan 2019-2024 serta penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Riau masa jabatan yang sama.
Dan usulan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur Riau sisa masa jabatan yang tersisa, digelar di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau pada Sabtu (4/11/23).
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho. Dalam rapat tersebut, Drs Syamsuar diberhentikan dengan hormat sebagai Gubernur Riau masa jabatan 2019-2024.
Hal ini karena permintaan sendiri guna mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, mulai saat ditetapkan sebagai calon tetap DPR RI.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Pasal 78 menyebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat berhenti karena permintaan sendiri.
Pasal 79 ayat (1) menjelaskan bahwa pemberhentian kepala daerah tersebut harus diumumkan dalam rapat paripurna DPRD dan selanjutnya diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri yang berwenang.
Rapat paripurna ini juga menyampaikan usulan pengangkatan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau untuk sisa masa jabatan 2019-2024.
Berpedoman pada UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah Pasal 88 ayat (1), pengisian jabatan Gubernur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 87 ayat (1) harus dilakukan oleh Wakil Gubernur yang menjalankan tugas sehari-hari sebagai Gubernur hingga dilantiknya Gubernur definitif atau diangkatnya pejabat Gubernur.
Sidang paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Riau untuk sisa masa jabatan 2019-2024 serta usulan penunjukan Wakil Gubernur Riau sebagai Gubernur Riau sisa masa jabatan yang tersisa. (Galeri)










