Kamis, Maret 5, 2026
BerandaHeadlinePolda Riau Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur, 1 Diantaranya...

Polda Riau Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur, 1 Diantaranya Ditahan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Riau telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus pencabulan yang dialami empat orang murid laki-laki di salah satu SD di Kota Pekanbaru.

Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, peristiwa bejat tersebut terjadi pada Senin (17/04/2023) lalu, yang dilakukan oleh tersangka lebih dari 10 kali secara bergantian di waktu yang berbeda dan tempat berbeda.

“Keempat korban salah satunya saat ini duduk di bangku kelas 3 dan 1 orang lainnya murid kelas 6. Dari pengakuan korban, mereka dicabuli oleh para tersangka di lokasi perumahan tempat mereka tinggal. Dimana pelaku tak lain merupakan tetangga mereka sendiri,” kata Kombes Asep didampingi Kasubdit IV Kompol Edi Munawar saat menggelar Konferensi perss didepan gedung Tahti Polda Riau, Rabu (08/11/2023) pagi, sekitar pukul 10.00 Wib.

Kombes Asep mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut dilaporkan ke Polda Riau pada Kamis (07/09/2023) lalu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit IV Ditreskrimum Polda Riau telah memeriksa 7 orang termasuk orang tua korban, para korban dan UPT Perlindungan Anak Propinsi Riau,” kata Kombes Asep.

Selanjutnya, terhadap korban dilakukan visum et repertum dan penyidik melakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan.

“Usai gelar, penyidik menetapkan 4 orang tersangka yakni IW (26), RI (14), RZ (14) dan F (14). Tersangka IW langsung ditahan sementara 3 tersangka yang masih dibawah umur sementara belum dilakukan penahanan,” katanya.

Kombes Asep menjelaskan, aksi pencabulan tersebut terjadi pada April 2023 lalu yang terjadi di rumah tersangka IW. Malam hari terjadi perbuatan cabul oleh IW korban TS. Lalu TKP yang kedua di sebuah Yayasan Al Mu di sebuah rumah suruh korban adegan cabul direkam tersangka.

“Kejadian ini di bulan puasa lalu. Kemudian TKP yang ke tiga terjadi di pos ronda masih dibulan April 2023, dimana tersangka RI alias IS dan RP dan F suruh korban melakukan perbuatan cabul direkam pakai hp,” kata Dirkrimum.

Saat ini Ditreskrimum Polda Riau lakukan sidik kumpulkan alat bukti, visum, serta lainnya.

“Hasil rekaman tidak disebar kemana-mana. Ada yang bilang ada terdapat pelaku anak oknum itu sesat, tidak ada, belum ditemukan ada anak oknum,” katanya.

Dirkrimum menambahkan, korban saat ini enggan sekolah, pelaku juga dilakukan tindakan sesuai aturan yang ada. Tersangka IW ini mantan residivis kasus pencurian. Hasil medis IW pernah jadi korban cabul tapi korban tak mengakui pernah jadi korban sodomi.

“Para korban ini diiming-imingi hadiah, uang oleh tersangka,” jelas Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan.

Saat ini tersangka IW beserta barang bukti sudah ditahan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e ayat 4 UU RI no 17 tahun 2016 tetang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kombes Asep.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer