Rabu, Maret 11, 2026
BerandaHeadlineGerak Cepat, Polsek Bukit Raya Langsung Amankan Pelaku Jambret Usai Menerima Laporan...

Gerak Cepat, Polsek Bukit Raya Langsung Amankan Pelaku Jambret Usai Menerima Laporan Warga

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, langsung memburu dan menangkap seorang pelaku jambret berinisial FS (22), usai menerima laporan dari warga.

Pelaku diamankan petugas saat beraksi bersama rekannya bernama Raka (DPO) yang berhasil kabur usai menjambret tas seorang wanita bernama Selvi Ramadani di Jalan Bakti Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jumat (20/10/2023) petang kemaren, sekitar pukul 17.10 Wib.

Tersangka FS (22) saat diamankan di Mapolsek Bukit Raya

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil menjelaskan, peristiwa penjambretan tersebut bermula saat korban sedang melintas di Jalan Bakti IV, tiba tiba dari arah belakang sebelah kiri, datang pelaku dan langsung memepet motor Korban.

“Rekan pelaku yang duduk dibelakang langsung menarik tas korban, yang digantung di dasbor depan, setelah pelaku berhasil mendapatkan tas korban, korban pun sontak berteriak Jambret, sehingga Warga yang melihat kejadian tersebut berusaha melakukan pengejaran dan langsung melaporkan Kejadian tersebut ke Polsek Bukit raya,” kata AKP Syafnil, Minggu (22/10/2023).

Usai menerima laporan tersebut, tambah Kapolsek, Kanit Reskrim, IPTU Lukman bersama tim opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi penjambretan.

“Dari hasil interogasi pelaku mengakui semuan perbuatannya dimana ia lakukan bersama rekannya bernama Raka (DPO) dan berhasil mengambil barang-barang milik korban berupa satu buah tas warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah HP IPHONE XR 1 (satu) buah HP Samsung Galaxi dengan total kerugian sekitar Rp5 juta,” kata Kapolsek.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya, sementara rekannya bernama Raka (DPO) masih dalam pengejaran petugas.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup AKP Syafnil.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer