Pekanbaru (Nadariau.com) – Salah seorang pelaku pencurian di Café Distrik 1689 yang berada di Jalan Senapelan, Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, berinisial AF (38) alias Keken ternyata residivis kasus pembunuhan sekaligus pemerkosaan yang baru keluar dari penjara.
Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang melalui Kanit Reakrim, AKP Abdul Halim mengatakan, bukan hanya residivis kasus pembunuhan disertai pembunuhan, tersangka AF (38) alias Keken ini juga merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dari penjara pada tahun 2017 lalu.
“Pelaku ini sudah berulang kali keluar masuk penjara terahir tersangka AF keluar penjara pada tahun 2017 lalu lantaran terlibat kasus narkoba,” kata AKP Abdul Halim kepada wartawan, Selasa (03/10/2023).
Kanit menambahkan, dalam aksinya kedua pelaku yang masing-masing berinisial AF (38) serta MR (19) berhasil membawa kabur barang-barang keperluan untuk membuat kopi milik korban. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp.99.700.000,-.
Dimana pelaku melakukan aksi pencurian tersebut saat cafe kosong ditinggal korban keluar kota.
“Pelaku masuk melalui jendela samping dengan cara membuka paksa jendela kemudian mengeluarkan barang melalui pintu samping,” kata Kanit
Kanit menambahkan, kedua pelaku berhasil diamankan petugas pada Rabu (27/09/2023) petang kemaren, sekitar pukul 17.00 Wib, saat sedang berada di Jalan Meranti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, beberapa jam usai korban melapor.
“Pelaku berhasil diamankan beberapa jam usai kita menerima laporan korban,” kata AKP Halim.
Dihadapan petugas, tambah Kapolsek, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Sementara barang hasil curian mereka simpan di rumah temannya bernama Aziz (DPO) dan sebagian lagi telah dijual kepada Aziz tersebut,” kata Kanit.
Dari pengakuan tersebut, tambah Kapolsek, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah Aziz.
“Sesampainya di rumah tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti hasil kejahatan yaitu berupa 1 unit mesin kopi merk VBM, 1 Unit Amplie merk HARMAN, 1 Unit kompor listrik merk Kichen House, 1 Unit mesin penggiling kopi merk Compak, 1 Unit Mixer merk Allecra, milik korban, sementara DPO Aziz berhasil kabur. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” tambah Kanit.
Kanit menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui, Rabu (27/09/2023) siang, sekitar pukul 14.00 Wib, saat korban hendak membuka cafe dan melihat kondisi ruangan meja kasir dalam keadaan berantakan sementara, barang-barang peralatan pembuat kopi seharga ratusan juta rupiah sudah tidak ada lagi ditempat semula.
“Atas kejadian tersebut pihak Cafe Distrik 1689 mengalami kerugian sebesar Rp.99 juta lebih dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut,” kata AKP Halim.
Usai menerima laporan korban, tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beberapa jam kemudian.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan. Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kanit.(sony)


