ADVETORIAL, Nadariau.com – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad diwakili Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Provinsi Kepri Luki Zaiman Prawira memimpin Kick Off Meeting Evaluasi dan Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau periode 2021- 2026 bersama seluruh Kepala OPD di Lingkungan Provinsi Kepulauan Riau di Ruang Rapat Utama, Lt.4, Kantor Gubernur, Dompak, Senin(22/05).
Direvisinya RPJMD dimaksudkan untuk penyesuaian dan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan program jangka menengah Provinsi Kepri ke depannya. Sehingga kepastian hukum pelaksanaannya dapat dipastikan.
Hal tersebut dikatakan Luki kepada seluruh Kepala OPD dan jajaran staf perencanaan. Luki juga menyebutkan bahwa seluruh OPD wajib menyelesaikan RPJMD dengan batas penyelesaian akhir November 2023 mendatang.
“Kita memiliki kewajiban dalam menyelesaikan agenda RPJMD dari instansi masing-masing akhir November nanti, sehingga pada bulan Desember tinggal tahap penyempurnaan dan pengesahan,” tegas Luki.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Kepri Raja Bakhtiar mengingatkan bahwa Evaluasi dan Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau periode 2021- 2026 dapat memperhatikan kebutuhan masyarakat.
“Dalam prosesnya harus memperhatikan aturan yang sudah ada kemudian kebutuhan masyarakat,”katanya
Kemudian, Sambung Raja, perubahan RPJMD ini harus dilakukan kajian secara komprehensif dengan mengacu kepada visi dan misi serta arah kebijakan pembangunan dalam perubahan RPJMD.
“Pemerintah Daerah ke depannya mampu menuntaskan tujuan pembangunan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan serta program yang dijabarkan secara rinci,”tuturnya
(RUDI)


