Senin, Februari 16, 2026
BerandaIndeksHukrimKajati Riau Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan SKTT 150 KV...

Kajati Riau Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan SKTT 150 KV GIS PLN Pekanbaru

Pekanbaru (Nadariau.com) – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, hingga saat ini belum menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran (TA) 2019. Padahal penyidikan perkara itu telah dilakukan sejak Januari 2023 lalu.

Saat dikonfirmasi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Imran Yusuf menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Dalam tahap ini, pihaknya masih berupaya mengumpulkan alat bukti.

“Saat ini status masih penyidikan umum, Belum ada tersangka,” kata Imran Yusuf, Selasa (15/08/2023).

Imran menambahkan, perkembangan penyidikan. Dimana pihaknya baru saja menyelesaikan pemeriksaan dari Ahli Teknis Kelistrikan.

“Sekarang menganalisis, pendapat-pendapatnya yang bersumber dari pengetahuan dan hasil peninjauan lapangannya. Kami analisis dengan semua bukti dan fakta yang kami telah kumpulkan. Jadi sementara berproses,” kata Imran.

Dalam penyidikan perkara ini, Korps Adhyaksa yang dikomandani Supardi itu juga telah menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di beberapa tempat. Seperti yang dilakukan di Kantor PT PLN UIP Sumbagteng yang berlokasi di Perum Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, dan Kantor PT Twink Indonesia yang beralamat di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan.

Perkara rasuah ini bermula pada tahun 2019 lalu. Saat itu, Unit Induk Pembangunan (UIP) PLN Sumatera Bagian Tengah, Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau-Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah.

Nilai pagu pekerjaan pembangunan proyek ini, sebesar Rp320 miliar lebih. Dana ini bersumber dari anggaran PLN. Dari nilai pagu itu, disepakati berdasarkan hasil proses pelelangan terbatas, proyek dimenangkan oleh perusahaan dengan inisial PT T.

Kemudian dilaksanakan kontrak dengan nilai Rp276 miliar lebih. Lalu dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak sebesar Rp306 miliar lebih. Dan dilakukan pula adendum kedua terkait perubahan nilai kontrak menjadi Rp309 miliar lebih.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, Jaksa menemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena sampai saat ini, pekerjaan tersebut belum selesai dan belum fungsional.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer