Pekanbaru (Nadariau.com) – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam unggahan di akun instagramnya mempertanyakan penetapan tersangka oleh Polres Bengkalis terhadap pria yang mengalungkan bendera Indonesia ke leher anjing beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkapkan pria yang akrab disapa bang Hotman itu dalam video yang diunggahnya dalam akun instagram, Minggu (13/08/2023).
“Seorang lelaki ditetapkan sebagai tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing, pertanyaannya dimana unsur pidananya?,” tanya Hotman Paris.
Dalam video itu, Hotman juga membandingkan dengan kejadian-kejadian puluhan tahun lalu saat merayakan perlombaan adu cepat kuda, bendera itu dililitkan disekitar kereta kuda meski tidak dilekatkan di badannya.
la menilai, kondisi ini juga sama dengan apa yang terjadi di Bengkalis.
Hotman menyebut, hal tersebut selama ini bukanlah masuk unsur pidana melainkan sudah menjadi satu kebiasaan.
“Tolong dipikirkan ulang dimana unsur pidananya. Gimana kalau bukan anjing, bagaimana kalau dilekatkan bukan di leher anjing, itu pertanyaannya,” pungkasnya.
Berita sebelumnya, seorang pria berinisial RH (22) viral karena ulahnya mengalungkan bendera ke leher anjing.
Kemudian, RH ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya telah memenuhi unsur pidana yaitu menghina simbol negara.
Kapolres Bengkalis, AKBP Bimo Setyo Anggoro melalui Kasat reskrim AKP Firman Fadhila menjelaskan penetapan tersangka RH tak lepas atas perbuatannya yang diduga melakukan penghinaan terhadap simbol negara.
“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, sebagaimana di maksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan,” kata AKP Firman Fadhilla, Sabtu (12/08/2023).
Penetapan tersangka kepada RH dilakukan setelah Polsek Pinggir dua hari melakukan pemeriksaan kepada pelaku serta keterangan dari saksi ahli.
Pelaku saat memasangkan bendera di leher anjing juga menyebut hiasan untuk merayakan HUT RI serta negara demokrasi, sehingga membiarkan anjing menggunakan bendera tersebut.
“Pelaku dijerat pasal Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda 500 juta,” tutup AKP Fadhila.(sony)


