Selasa, Februari 17, 2026
BerandaIndeksHukrimPolsek Tenayan Raya Amankan 4 Pengedar Serta Seorang Pemasok Narkoba Ke Salah...

Polsek Tenayan Raya Amankan 4 Pengedar Serta Seorang Pemasok Narkoba Ke Salah Satu THM di Pekanbaru

Pekanbaru (Nadariau.com) – Team Opsnal Polsek Tenayan Raya, Rabu (09/08/2023) dini hari kemaren, sekitar pukul 02.30 Wib, berhasil mengamankan empat tersangka pengguna dan pengedar serta seorang pemasok narkoba di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru.

Keempat pengedar tersebut masing-masing berinisial AS (32), AN (30), RM (35), dan AK (29). Sementara, pemasok narkoba ke THM tersebut berinisial OK (32).

Keempat pengedar narkoba di THM masing-masing berinisial AS (32), AN (30), RM (35), dan AK (29).

Selain itu petugas juga mengamankan tiga orang lainnya di sebuah ruangan karaoke tempat hiburan malam yakni DA, VA , dan BW.

Sementara tersangka OK (32) diamankan petugas berdasarkan hasil pengembangan dari 4 orang tersangka pengguna dan pengedar narkoba yang diamankan sebelumnya.

Tersangka OK Pemasok Narkotika ke THM

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, keempat pelaku ditangkap di salah satu THM di Kota Pekanbaru.

“Peran para tersangka ada yang sebagai pemilik dan pengguna narkotika. Hasil tes urine terhadap tujuh tersangka positif narkotika,” kata Kompol Bagus, Sabtu (12/08/2023).

Dari tangan ke 4 tersangka, lanjut Kapolsek petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 bungkus narkoba jenis sabu seberat 2,71 gram, satu paket daun ganja kering seberat 0,85 gram, satu bungkus plastik bening berisi 5 butir pil ekstasi dan sabu seberat 2,11 gram.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino bersama Team Opsnal melakukan penyelidikan terhadap DPO narkotika jenis Sabu inisial A yang saat itu di ketahui sedang berada di salah satu THM.

“Pada saat itu petugas melihat seorang pria yang merupakan teman dekat DPO dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di samping parkiran. Saat didekati terlihat orang tersebut membuang sesuatu ke tanah. Melihat hal itu petugas pun langsung mengamankan pria inisial AK tersebut,” kata Kompol Bagus.

Usai diamankan, lanjut Kapolsek, petugas menemukan bahwa yang dibuang tersangka AK ternyata sebuah plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.

“Usai diamankan, benda yang dibuang tersangka AK ternyata paket sabu yang bungkus plastik bening,” kata Kompol Bagus.

Dihadapan petugas, AK mengaku sabu itu akan digunakan bersama temannya di tempat hiburan tersebut. Kemudian petugas membawa AK ke lokasi yang dimaksud AK dan ternyata di dalam ruangan karaoke THM itu terdapat 5 orang temannya.

Dari penggeledahan keenam rekan AS, AN, AK, RM, DA dan VA ditemukan 5 butir narkotika jenis pil ekstasi yang diakui milik RM yang disimpan di belakang speaker.

“Tak sampai disitu, anggota kemudian menggeledah mobil milik pelaku AS dengan No Pol BM 9347 XY dan ditemukan didalamnya 10 plastik bening berisikan narkotika jenis Sabu,” kata Kapolsek.

Dengan penemuan tersebut para tersangka langsung digiring ke Mapolsek Tenayan Raya, guna menjalani pengembangan selanjutnya.

“Setelah diintrogasi, ke 4 pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial OK (32),” kata Kapolsek.

Dari pengakuan tersebut, lanjut Kapolsek, Team Opsnal dibawah Pimpinan IPTU Dodi Vivino langsung memburu tersangka OK dirumahnya di Jalan Lobak, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru.

“Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang bertingkah laku mencurigakan dan lalu melarikan diri pada saat akan didekati petugas. Setelah lebih kurang 15 menit kejar-kejaran selanjutnya pelaku berhasil diamankan,” kata Kompol Bagus.

Usai mengamankan pelaku petugas kemudian menggeledah badan pelaku dan berhasil menemuka barang bukti 7 plastik bening masing-masing berisi 50 ekstasi serta satu buah plastik bening berisikan 10 butir pil ekstasi.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dirumah tersangka OK. Dari penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan BB ekstasi dari dalam sebuah tas sandang dengan total keseluruhan yang disita sebanyak 360 butir dan 10 paket diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening ukuran sedang dengan berat kotor 579,5 Gram.

“Menurut keterangan OK, diketahui bahwa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut di perolehnya langsung dari seseorang yang ada di Malaysia inisial AZ (DPO),” kata Kapolsek.

Saat ini, ke 5 tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer