Jumat, Maret 20, 2026
BerandaRegionalRohilPolsek Bangko Amankan Maling Rumah Pedagang Saat di Tinggal Pergi

Polsek Bangko Amankan Maling Rumah Pedagang Saat di Tinggal Pergi

Rokan Hilir, Nadariau Com – ZK alias Ijul (38) merupakan warga staria Tangko, Kelurahan Bagan Timur, di tangkap tim opsnal Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir, lantaran diduga maling dirumah pedagang saat ditinggal pergi senin 07 Agustus 2023, sekira pukul 13.30 WIB.

Kasus dugaan pencurian tersebut terjadi dirumah seorang pedagang bernama Riski Saputra Kudadari ( 23 tahun) di Jln Bintang, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau Pada Senin 24 Juli 2023, Pukul 08.00 WIB, lalu.

Dikabarkan ZK merupakan pelaku dugaan pencurian itu membawa kabur barang barang korban diantaranya 2 buah tabung gas 3 Kg, 1 unit timbangan 100 Kg, 1 unit kipas angin 2 Dus yang berisi buah apel dan 1 unit speaker aktif.

Akibat aksi ZK korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000.

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.

Dia mengatakan, pada saat 1 hari setelah kecurian itu, saudara pelapor baru pulang dari kota Medan, setibanya dirumahnya pelapor melihat engsel pintu dan gembok pintu rumah sudah dalam keadaan rusak.

” kemudian pelapor langsung masuk kerumah dan memeriksa barang barang yang berada didalam rumahnya Ternyata 2 buah tabung gas 3 Kg, 1 unit timbangan 100 Kg, 1 unit kipas angin, 2 Dus yang berisi buah apel, 1 unit speaker aktif yang berada di dalam rumah telah hilang dicuri orang,” Ujarnya selasa 08 Agustus 2023.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Kepolsek Bangko, lalu Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH perintahkan Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko saudara Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H melakukam penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan Tim opsnal Polsek Bangko mendapatkan informasi  bahwa diduga pelaku pencurian tersebut berada di Jl. Satria Tangko.

Berbekal informasi itu Kapolsek Bangko Kompol Dedi susanto,SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H untuk melakukan pengamanan.

Sesampai di TKP, Tim Opsnal melihat seorang laki laki dengan ciri-ciri yang sama, kemudian tim opsnal langsung mengamankan laki-laki tersebut dan setelah dilakukan interograsi tersangka mengaku bernama ZK Sihombing alias Ijul dan mengakui telah melakukan pencurian.

” Saat di introgasi dimana barang barang berupa, 1 unit timbangan 100 Kg, 2 kardus yang berisi buah apel, dan 1 unit speaker aktif rupanya dijual tersangka kepada pedagang sayur keliling dengan harga sebesar 6 ratus ribu rupiah,” jelas AKP Juliandi SH.

Lanjutnya, sedangkan 1 unit kipas angin, 2 buah tabung gas 3 Kg, disimpan tersangka di rumahnya. Sehubungan dengan itu tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Mapolsek Bangko, guna penyidikan lebih lanjut

” barang bukti yang tersisa yaitu 1 unit kipas angin merk Miyako dan buah, tabung gas 3 Kg. untuk tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke (5) Jo Pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya.(Said)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer