Jumat, Maret 13, 2026
BerandaIndeksHukrimPolsek Tenayan Raya Tangkap Pengedar Narkoba Saat Menunggu Pembeli di Jalan Labersa

Polsek Tenayan Raya Tangkap Pengedar Narkoba Saat Menunggu Pembeli di Jalan Labersa

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, berhasil menangkap FE (37) diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ektasi saat menunggu pembeli di Jalan Labersa, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Rabu (02/08/2023) malam, sekitar pukul 21.30 Wib.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,70 gram serta satu butir ektasi warna biru yang disimpan di saku celana.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priambodo menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Reskrim Polsek Tenayan Raya bahwa pelaku kerap bertransaksi narkoba di Jalan Labersa.

Mengetahui informasi tersebut, Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapati.

Saat mendatangi tempat kejadian perkara, Tim Opsnal melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan dengan menggendarai 1 Unit Sepeda Motor Scupy Warna Merah Hitam berhenti dipinggir Jalan Labersa lalu kemudian mengamankan pelaku.

Setelah itu anggota melakukan penggeledahan badan pelaku didampingi para saksi dan ditemukan barang bukti.

“Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya,” katanya.

Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tenayan Raya untuk proses selanjutnya.

“Atas perbuatannya JA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer