Pekanbaru (Nadariau.com) – Satreskrim Polres Inhil, berhasil menggagalkan penyelundupan 70.800 ekor Benih Lobster ke luar negeri, saat melintas di Parit Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil, pada Rabu (19/07/2023) lalu.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat mengatakan, selain barang bukti turut diamankan dua orang masing-masing FD, berperan sebagai supir. Orang kedua yang diamankan inisial RH, berperan sebagai pengangkut.
“Ada tiga orang yang dijadikan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, barang bukti benih atau baby lobster yang diamankan nilainya mencapai Rp14,1 milyar. Hasil pemeriksaan tersangka, benih lobster dikatakan berasal dari Jambi dan akan dikirim ke luar negeri.
Kapolres menjelaskan, terungkapnya penyelundupan benih lobster ini berawal dari kecurigaan aktivitas para pelaku di kebun warga.
“Pengungkapan berawal dari kecurigaan terhadap aktivitas mobil lalu lalang di kebun warga,” terang Kapolres.
Selanjutnya, tim Satreskrim melakukan penyelidikan. Lalu, setelah dipastikan petugas langsung menghentikan satu unit mobil berisikan 13 kotak sterofoam berisi baby lobster.
“Dua orang tersangka ini diamankan bersama 2 orang pelaku,” ujar Kapolres.
Sedangkan hasil interogasi terhadap pelaku, rencananya baby lobster ini akan dikirim ke luar negeri menggunakan speedboat.
“Setiap pelaku menerima upah dari pemilik baby lobster berdasarkan tugas mereka masing-masing,” kata Kapolres.
Paska diekspos, selanjutnya baby lobster akan diserahkan kepada petugas karantina atau pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Hal ini untuk keperluan tindakan karantina.
Kapolres mengatakan, pihaknya menyisihkan 400 baby lobster untuk diawetkan sebagai barang bukti dipersidangan.
“Sisanya sebanyak 70.400 baby lobster akan dilepasliarkan di Perairan Pantai Manjunto Nagari Sungai Piang Koto XI Terusan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumbar, sebagai bentuk penyelamatan sumberdaya kelautan,” terang Kapolres.
Untuk pasal yang disangkakan kata Kapolres, para pelaku dijerat pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 55 KUHPidana. Kemudian, RJ disangkakan pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 56 KUHPidana.(sony)


