Pekanbaru (Nadariau.com) – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, Kamis (20/07/2023) pagi, sekitar pukul 10.30 Wib, memusnahkan Barang Bukti (BB) 5,137 Kilogram sabu serta 1.836 butir pil ektasi milik 6 orang tersangka yang diamankan petugas di beberapa lokasi berbeda.
Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru ini di Pimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian didampingi Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang dan disaksikan oleh para tersangka, perwakilan dari instansi terkait diantaranya, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru serta tamu undangan lainnya.
Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara di masukkan kedalam air dan dicampur dengan racun serangga lalu diaduk, sementara pil ektasi di blender terlebih dahulu lalu kemudian diaduk bersama air sabu sebelumnya. Setelah tercampur seluruhnya, sabu tersebut kemudian dibuang kedalam selokan.
Kapolresta Pekanbaru mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Kombes Jefri.
Kombes Jefri menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 5 kasus dengan jumlah barang bukti sabu seberat 5.137 gram serta 1.836 butir pil ektasi.
“Dari 5 kasus tersebut, kami menahan 6 orang tersangka dengan inisial WN, JH, YH, BY, IN serta AR,” kata Kombes Jefri.
Kelima tersangka diamankan di 5 lokasi berbeda.
“Kelimanya kita amankan di lima lokasi berbeda diantaranya, di Hotel Hollywood, di Jalan Arifin Ahmad, Jalan Garuda Sakti, Jalan Dahlia serta di Jalan Suntay,” kata Kapolresta Pekanbaru.
Saat ini, para tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup,” tutup Kapolresta Pekanbaru.(sony)


