Rabu, Maret 11, 2026
BerandaIndeksHukrimBNNP Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Jaringan Internasional

BNNP Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Jaringan Internasional

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Selasa (04/07/2023) pagi lalu, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional di gerbang tol Pekanbaru-Dumai.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 5 Kg sabu dari tangan 3 orang tersangka.

Kabid pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Berliando mengatakan, perkara pertama diketahui saat pihaknya meringkus pelaku di pintu Tol Dumai-Pekanbaru, Selasa (04/07/2023)

“Setelah didalami, barang haram seberat 4,9 kilogram ini berasal dari Malaysia,” kata Berliando, saat menggelar konferensi perss di halaman BNNP Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru, Selasa (18/07/2023) pagi.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali dan dijanjikan upah yang menggiurkan.

Lanjut Berliando, pihaknya akan mendalami untuk menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika.

“Jangan tergiur dengan upah yang dijanjikan. Kami telah berkoordinasi dengan BNN RI untuk mengungkap jaringan serta dugaan TPPU agar dapat memiskinkan pelaku,” tuturnya.

Selain BNNP Riau, BNNK Pekanbaru juga menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Sulawesi Utara.

Kepala BNNK Pekanbaru, Kombes Pol Charles Panuju Sinaga menyebutkan pengungkapan ini hasil kerjasama dengan Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II.

“Kami menemukan 14 bungkus sabu yang dikemas dalam kotak pasta gigi dan dibungkus lagi dengan alumunium foil. Barang ini rencananya akan dikirim ke Sulawesi Utara,” kata Charles.

Tambahnya, terkait asal barang haram tersebut hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman.

Saat ini ke 4 pelaku sudah diamankan di Kantor BNNP Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Berliando.

Sementara barang bukti langsung dimusnahkan agar tidak disalah gunakan.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer