Jumat, Maret 13, 2026
BerandaIndeksHukrimTerlibat Curanmor di Berbagai TKP, Seorang Mantan Kades di Riau Dibekuk Polsek...

Terlibat Curanmor di Berbagai TKP, Seorang Mantan Kades di Riau Dibekuk Polsek Tampan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Tampan, mengamankan seorang pria berinisial B alias Udin (46) yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) di salah satu Desa di Riau ini, lantaran melakukan aksi curanmor di berbagai lokasi di Pekanbaru.

Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat mengatakan, tersangka B alias Udin berhasil diamankan petugas saat berada di tempat persembunyiannya di Jalan Kubang Raya, Perumahan Asri, Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar.

“Benar B alias Udin berhasil diamankan pada Senin (10/7/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku merupakan mantan Kades,” kata Kompol Asep, Jumat (14/7/2023).

Dijelaskan Asep Rahmat, dari hasil interogasi pelaku mengaku sudah beraksi lebih dari satu lokasi kejadian. Terakhir ia mencuri sepeda motor milik korban, Lestari Elfrida Sipayung (41) saat diparkirkan di pasar kaget, Jalan Beringin, Kecamatan Bina Widya.

“Pengakuan pelaku sudah mencuri sepeda motor sebanyak lima kali di Pekanbaru. Saat ini kasus dalam proses pengembangan lebih lanjut,” kata Asep.

Asep menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut berawal setelah korban selesai belanja di pasar kaget Jalan Beringin dan kaget melihat sepeda motor Honda Supra miliknya sudah tidak ada di parkiran.

“Atas kejadian itu korban memberitahukan kepada suaminya bahwa sepeda motor sudah hilang. Mendengar hal itu, sang suami langsung membuat laporan ke Polsek Tampan,” terangnya lagi.

Dari laporan tersebut, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Dari pemeriksaan mengerucut terhadap seorang laki-laki B alias Udin. Kemudian dilakukan penangkapan di Jalan Kubang Raya, Perumahan Asri, Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar,” kata Asep.

Selain pelaku, juga diamankan barang bukti sepeda motor merek Honda Supra milik korban Lestari Elfrida.

“Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 5 tahun penjara,” tutup Asep Rahmat.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer