Rohul (Nadariau.com) – Maraknya tambang galian C yang diduga tanpa izin bebas beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau. Masih beroperasi bebas melakukan penambangan seperti di Kecamatan Ujung Batu, Pagaran Tapah dan beberapa kecamatan di Rohul.
Dari penelusuran tim awak media dibeberapa lokasi tambang galian C, seperti di Kecamatan Tambusai Utara, Pagaran Tapah, Rambah, Bangun Purba dan Kepenuhan pengusaha tambang galian C bebas beroperasi.
Salah seorang aktivis Jabupaten Rohul Umri Hasibuan mengatakan, dari lokasi penambangan tampak alat berat jenis excavator melakukan pengerukan memuat pasir batuan dan tanah timbun ke armada truck dan tronton yang sedang antri berjejer di sepanjang lokasi penambangan.
“Kita minta tindakan tegas dari aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Rohul untuk menutup tambang galian C yang tidak mengantongi izin resmi. Jika tidak mampu, maka kami minta Kapolda Riau untuk menuntaskan permasalahan tambang tanpa izin ini,” kata Umri, Jumat (14/7/2023).
Menurutnya, aktivitas galian tambang C tanpa izin ini sudah berlangsung sejak lama rasanya, tak mungkin aparat hukum tidak mengetahui aktivitas di wilayah hukumnya.
Umri menambahkan, dari hasil konfirmasi dengan pihak ESDM Provinsi Riau, untuk di Rohul sendiri saat ini baru satu tambang galian C yang sudah mengantongi izin resmi yaitu PT Diva Laju Sukses Gemilang yang berlokasi di Pagaran Tapah Darussalam. Sementara itu juga ada beberapa pelaku usaha lainnya mengantongi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
“Yang disesalkan adalah penambang liar yang bebas beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap, ini kok dibiarkan dan terkesan tutup mata sementara dalam UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Minerba jelas pidananya,” tegas Umri.
“Saya mendesak aparat hukum memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha tambang galian C di Rohul jangan sampai ada tebang pilih apalagi sampai ada pembiaran,” tandasnya.
Sementara itu bagi pelaku tambang galian C tanpa izin terancam pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi :
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” terang Umri.
Hal yang sama juga berlaku bagi pengusaha tambang galian C yang hanya mengantongi izin IUP namun nekad melakukan produksi juga terancam pidana sebagai dituangkan dalam pasal 160 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Minerba yang berbunyi :
“Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 1 00.00O.000.O00,O0 (seratus miliar rupiah),” tutup Umri. (tra)


