Selasa, Maret 3, 2026
BerandaIndeksHukrimKorupsi Uang Negara, Seorang Mantan Kepala Desa di Rohil di Jebloskan Ke...

Korupsi Uang Negara, Seorang Mantan Kepala Desa di Rohil di Jebloskan Ke Penjara

Rohil (Nadariau.com) – Seorang mantan oknum Penghulu atau Kepala Desa di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berinisial M dijebloskan ke Penjara lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp.280 juta.

Pengusutan perkara itu dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil.

Dimana sebelumnya ada laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Kepenghuluan (ADK), Dana Kepenghuluan (DK) dan Bantuan Keuangan Kepenghuluan (BKK) pada Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Tahun Anggaran (TA) 2021.

“Untuk mempermudah penyidikan, maka Penyidik menahan tersangka untuk 20 hari ke depan dari tanggal 10 Juli 2023 s/d 30 Juli 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bagansiapiapi,” kata Kepala Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yopentinu Adi Nugraha didampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus, Senin (10/07/2023) malam.

Yopentinu menjelaskan, penyidikan perkara ini telah dimulai sejak Oktober 2022 lalu. Sejak saat itu, penyidik berusaha mengumpulkan alat bukti, diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang saksi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hasil audit investigasi, Ahli auditor dari Inspektorat Rohil, dan Keterangan Tersangka yang pada pokonya mengakui perbuatanya.

Menurut Jaksa yang akrab disapa Yopen itu, perbuatan tersangka M telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp178.995.731,27. Adapun rinciannya, dengan rincian temuan LHP audit yang dilakukan auditor Inspektorat sebesar Rp112.500.000, dan kegiatan Bantuan Perikanan (bibit/pakan/dll) Rp25.200.294.

“Lalu, kegiatan pekerjaan penimbunan bodi jalan Gang Sumarno Rp2.445.437,27, dan pelaksanaan penanggulangan bencana banjir Kepenghuluan Bagan Jawa Rp38.850.000,000,” jelas Yopen.

Menurut Yopen, Tim Penyidik telah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menindaklanjuti terkait hasil audit kerugian keuangan negara tersebut selama 60 hari. Yakni, dari tanggal 3 Mei sampai dengan 33 Juli 2023.

“Namun hingga saat ini belum dilakukan pengembalian oleh saudara M,” tegas Yopen.

Atas perbuatannya itu, M dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

“Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” tegas Yopen.

Sementara di tempat terpisah, Kasi Pidsus Kejari Rohil, Priandi Firdaus menyampaikan kronologi perkara. Perbuatan tersangka M bermula pada tahun 2021 lalu saat dia menjabat sebagai Penghulu Bagan Jawa, Kecamatan Bangko.

Saat itu, M secara administrasi telah menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Namun dalam perkembangannya M hanya menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan TPK tanpa menginformasikan dan mengikutsertakan TPK dalam melaksanakan kegiatan di kepenghuluan tersebut.

“Sehingga terjadi kekurangan volume,” kata Priandi.

M, sebut Priandi, juga telah melakukan pemekaran RT, RW dan Kadus, serta telah membayarkan honor RT, RW dan Kadus tanpa terlebih dahulu memperoleh dasar hukum.

“Perbuatan tersangka bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 tahun 2015 tentang Perangkat Kepenghuluan,” jelas mantan Kasubbagbin Kejari Bintan itu.

Tidak hanya itu, M selaku Penghulu Bagan Jawa pada TA 2021 tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana pada APBKepenghuluan. Namun yang bersangkutan tetap mencairkan anggaran sebesar 100 persen.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, proses penyidikan segera rampung,” tutup Priandi.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer