Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Reskrim Polsek Bukit Raya, dibawah pimpinan IPTU Lukman, mengamankan seorang pria asal Kabupaten Bengkalis berinisial EKO (36) lantaran membawa kabur sebuah tas jinjing berisikan 2 buah handphone milik penumpang yang tertinggal di kawasan Bandara Sultan Syarif Kasim II.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jedri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, korbannya bernama Dedi Zikrian (49) yang merupakan penumpang asal Aceh Tamiang.
“Korban ini merupakan penumpang yang baru mendarat di bandara. Saat itu pelaku berhasil membawa kabur tas jinjing korban yang berisi dua handphone,” kata AKP Syafnil, Senin (03/07/2023).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (09/06/2023) sore kemarin, sekitar pukul 15.00 Wib, dimana pada saat itu korban baru saja mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Korban sedang duduk di kursi taman air mancur Bandara Sultan Syarif Kasim II sembari menunggu temannya. Secara tidak sadar tas tangan milik korban merk Pertamina yang berisikan dua unit handphone merk Oppo F5 dan F7 tertinggal di kursi taman, dan pada saat kembali tas milik korban hilang.
“Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukit Raya. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan didapati informasi terkait pelaku,” terangnya.
Petugas melakukan pengejaran ke Kota Dumai, Kamis (29/06/2023) kemarin di tempat pelaku berada. Pelaku diamankan di wilayah Bukit Kapur Kota Dumai.
“Kami dapati barang bukti dua handphone korban. Pelaku mengaku mengambil handphone karena menemukannya di bandara dan kemudian dibawanya pulang. Handphone itu digunakan untuk pribadi,” kata Kapolsek.
Saat ini, tambah Kapolsek, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)


