Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Senin (26/06/2023) malam kemaren, sekitar pukul 20.30 Wib, mengamankan seorang pria berinisial IS (37) lantaran nekat menggadaikan Mobil mitshubishi colt T120 BM 8512 MI milik orang tuanya.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, pelaku nekat menggadaikan mobil milik orang tuanya lantaran kecanduan narkotika jenis sabu.
“Pelaku menggadaikan mobil orang tuanya kepada seseorang sebesar Rp.700 ribu, kemudian uang tersebut dibelikan narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek, Jumat (30/06/2023).
Kapolsek menambahkan, pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di sebuah rumah di Jalan Seroja Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
“Saat diintrogasi pelaku mengakui telah menggelapkan mobil orang tuanya dan menggadaikannya kepada seseorang,” kata Kompol Bagus.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat pelaku datang ke rumah orang tuanya yang berada di jalan Seroja, Gang Bunga Tanjung, Kecamatan Tenayan Raya, dengan niat ingin meminta uang. Namun, orang tuanya tidak memberikan uang.
Pelaku kemudian mengambil kunci mobil mitshubishi colt T120 BM 8512 MI milik orang tuanya dan membawanya kabur. Atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Mapolsek Tenayan Raya.
Saat ini, tambah Kapolsek, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan anacaman hukuman diatas 2 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)


