Rokan Hilir, Nadariau Com – Tim Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir(Rohil)berhasil menangkap seorang pengangguran berinisial SA alias Hardi (27) lantaran diduga sering melakukan tindak pidana transaksi narkotika jenis sabu-sabu, Selasa 6 Juni 2023, pada Pukul 22: 30 WIB.
Dari hasil penangkapan itu petugas berhasil mengamankan Barang bukti (BB) 1 paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah Bong (alat hisap sabu), 1 buah mancis yang ada jarum sumbunya dan 1 buah mancis yang ada sumbunya.
Sebelum penangkapan SA itu petugas memperoleh informasi dari masyarakat kalau SA nya diduga sering menjual belikan benda terlarang tersebut dirumahnya yang berada di Jln. Bonsai, Dusun Harapan Jaya, Kepenghuluan Makmur Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah Raya- Rohil, Riau.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan petugas juga berhasil menemukan barang bukti(BB) yang diakui oleh SA sebagai miliknya.
Berdasarkan informasi dirangkum Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu itu.

Kata Juliandi berawal informasi diperoleh pihaknya bahwa rumah saudara tersangka itu diduga sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut tim Opsnal diperintahkan oleh Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus A. Mk melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Ferlando Oktora S.Tr.K., S.I.K untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
” Kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh Panit I Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah Ipda Randi P. Tamba S.Sos, dengan didampingi oleh Ketua RT setempat mendatangi alamat yang dimaksud, dan melihat salah satu rumah yang diduga sebagai tempat yang sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya melalui keterangan resminya Jum’at 09 Juni 2023.
Setelah memasuki rumah tersebut tepatnya bagian dapur, tim Opsnal menemukan 1 orang laki-laki yang mengaku berinisial SA alias Hardi beserta barang bukti Narkotika sebanyak 1 paket, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah mancis yang ada jarum sumbunya, 1 buah mancis.
” Setelah ditanyai diakui pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” Pungkasnya.(Said)****


