Pekanbaru (Nadariau.com) – Darwin (35) seorang karyawan di PT Cipta Buana Korindo terpaksa diamankan anggota opsnal Polsek Tenayan Raya, lantaran nekat menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja.
Usut punya usut ternyata Darwin nekat melakukan penggelapan tersebut lantaran kecanduan bermain judi online.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Priyambodo saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino membenarkan sudah mengamankan pelaku penggelapan dalam jabatan tersebut.
“Benar diamankan pelaku penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT Cipta Buana Korindo. Perusahaan tersebut bergerak dibidang jual beli barang bekas. Akibat ulah pelaku perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp33 juta,” kata Kanit Reskrim, Rabu (31/05/2023) pagi.
IPTU Dodi Vivino menjelaskan, peristiwa penggelapan tersebut bermula terjadi saat pelaku menghubungi saksi Suhelmi untuk memperjualbelikan gini yang sudah dikumpulkan, Senin (17/04/2023) lalu.
“Setelah barang diambil pada hari libur kantor, pelaku meminta Suhelmi untuk mengirimkan uang penjualan Rp3.757.500 ke rekening pribadi pelaku. Dimana seharusnya uang tersebut dikirim kerekening Direktur perusahaan Hendra Lestio,” kata IPTU Dodi Vivino.
Setelah selesai libur Idul Fitri, tambah Kanit, karyawan atas nama Yuni dan Tia selaku kasir kantor menanyakan uang penjualan goni kepada pelaku. Kemudian pelaku mengatakan akan memberikannya langsung kepada bos pada Sabtu (06/05/2023) lalu.
Pelaku kemudian kembali mencari konsumen yang hendak membeli kertas karton. Didapati konsumen bernama Iwan, dan pelaku meminta Iwan agar mengirimkan uang DP ke rekening pribadi pelaku lagi.
“Tidak sampai disitu, pelaku menghubungi konsumen lainnya bernama Sihombing, disitu pelaku berbohong bahwa kantornya meminta uang DP yang dimana 1 hari sebelumnya sudah dikirim Rp30 juta,” terang Dodi.
Adapun alasan pada saat pelaku memintanya adalah uang tersebut akan pelaku pergunakan untuk membayar barang yang masuk di hari minggu, padahal disitu tidak ada barang yang masuk.
Lagi dan lagi uang Rp15 juta yang dikirim Sihombing dikirimkan ke rekening pribadi pelaku. Akhirnya pada 24 Mei 2023 aksi pelaku ini diketahui oleh pihak perusahaan tempat ia bekerja.
“Jadi aksinya ketahuan, mengingat konsumen-konsumen ada yang komplain bahwa ada yang sudah memberi uang tapi bayarnya tidak ada. Kemudian salah satu karyawan perusahaan membuat laporan,” sambungnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap di tempat dia bekerja PT Cipta Buana Korindo.
“Dari pemeriksaan lebih lanjut, motif pelaku mengambil uang perusahaan untuk bermain judi dan kebutuhan sehari-hari,” tutup IPTU Dodi Vivino.(sony)


