Pekanbaru (Nadariau.com) – Satlantas Polresta Pekanbaru akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang mahasiswa di Jalan SM Amin, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, pada Kamis (04/05/2023) dini hari lalu.
Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IN (38). Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sebuah mobil minibus Toyota Calya BM 1992 PS yang digunakan pelaku untuk menabrak korban.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian mengatakan, bahwa kasus ini merupakan kasus tabrak lari yang dilakukan oleh tersangka IN (38).
“Tersangka IN berhasil kita amankan saat berada di rumah saudaranya di daerah Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat (12/05/2023) kemaren,” kata Kapolresta Pekanbaru didampingi Kasat Lantas, Kompol Birgitta saat menggelar ekspos di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru, Senin (15/05/2023) siang.
Kapolresta menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari ditemukannya jasad seorang mahasiswa yang tewas di depi jalan SM Amin, pada Kamis (04/05/2023) dini hari lalu. Dari penemuan tersebut penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung mekakukan serangkaian penyelidikan.
“Awalnya penyidik mengira jasad yang ditemukan tersebut merupakan korban penganiayaan, namun setelah dilakukan proses penyelidikan diketahui bahwa korban merupakan korban tabrak lari karna ditubuh korban ditemukan luka benturan akibat ditabrak oleh sebuah mobil,” kata Kapolresta Pekanbaru.
Dari hasil penyelidikan tersebut, tambah Kapolresta, proses penyelidikannya kemudian dilimpahkan ke Satlantas Polresta Pekanbaru.
“Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV serta saksi-saksi dilokasi kejadian ditemukan fakta bahwa korban ditabrak oleh pelaku yang kemudian melarikan diri ke rumah saudaranya yang berada di Daerah Labuhan Batu, Sumatera Utara,” kata Kombes Jefri.
Dari hasil pemeriksaan tersebut petugas langsung memburu dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat berada di rumah saudaranya.
“Dihadapan petugas pelaku mengaku telah menambrak korban lantaran kelelahan saat mengendarai mobil Toyota Calya BM 1992 PS miliknya usai mengantar penumpang,” kata Kombes Jefri.
Usai menabrak korban, pelaku langsung kabur meninggalkan korban yang sudah bersimbah darah.
“Usai menabrak korban, pelaku langsung kabur meninggalkan korban begitu saja hingga jasat korban ditemukan oleh warga yang melintas di lokasi tersebut,” kata Kapolresta Pekanbaru.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Akibat perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 310 ayat 4 jo pasal 312 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutup Kapolresta Pekanbaru.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang mahasiswa asal Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditemukan tewas di pinggir Jalan SM Amin, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (04/05/2023), sekitar pukul 07.45 Wib.
Saat itu, jasad korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan otopsi. Hal ini untuk mengetahui penyebab tewasnya korban.
Lalu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan disimpulkan bahwa korban meninggal karena Laka Lantas.(sony)


