Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Tampan, pada Minggu (19/03/2023) lalu, mengamankan seorang pemuda yang mengaku sebagai kerabat mantan Sekda Kabupaten Rokan Hulu berinisial AA (25) lantaran diduga nekat mengedarkan 1.382 butir pil ekstasi bersama rekannya berinisial AS.
Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap bedasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui tentang adanya transaksi narkoba di rumah kos tersangka yang berada di Jalan Purwodadi Ujung, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru.
“Atas informasi masyarakat tersebut, kita lakukan penyelidikan dan pengungkapan dengan mengamankan dua orang pelaku,” kata Kompol I Komang, Kamis (30/03/2023).
Tidak hanya itu, tambah Kapolsek, dari hari hasil pemeriksaan para pelaku, keduanya mengaku sudah bertransaksi barang haram tersebut sejak 3 bulan terakhir, dengan harga satu butirnya Rp.250 ribu.
“Pengakuan keduanya, mereka mulai mengedarkan narkoba sejak bulan Januari 2023, namun terkait barang haram ini dimana didapatkan dan dari siapa akan kita telusuri,” kata Kapolsek.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tampan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UUD no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)


