Sabtu, Maret 7, 2026
BerandaIndeksHukrimAniaya Teman Hingga Pingsan, Dodi Diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya

Aniaya Teman Hingga Pingsan, Dodi Diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, mengamankan seorang Pria bernama Dodi Afrizal (40) warga Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri bernama Hengky Koto (39) saat berkendara di Jalan Lintas Timur, Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Kamis (02/03/2023) lalu.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar dan penangkapan tersebut kita lakukan usai mendapatkan laporan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Dodi Afrizal warga Pariaman, Sumbar. Lalu kita lakukan penangkapan di rumah pelaku yang berada Perumahan Griya Permata Kulim,” kata Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Sabtu (25/03/2023).

Kanit menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut bermula saat korban berboncengan dengan pelaku menggunakan sepeda motor namun korban menolak diajak ke suatu tempat.

“Diduga ada masalah pribadi, korban dijemput oleh pelaku ke rumahnya dan mengajaknya ke suatu tempat. Saat diperjalanan, korban menolak dan minta diturunkan,” kata Kanit.

Korban yang kesal lantaran pelaku tidak mau menghentikan kendaraannya lalu mengoleskan cabai dari dalam sakunya ke wajah pelaku.

“Keduanya akhirnya terjatuh dari motor di Jalan Lintas Timur Dekat RM Uniang, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya,” kata Dodi Vivino.

Dalam keadaan terjatuh pelaku langsung berdiri dan menyerang korban dengan cara memukul dengan kedua tangannya. Pelaku memukul secara membabi buta hingga korban pingsan dan dibawa oleh warga yang melihat kejadian tersebut ke rumah sakit terdekat.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat menganiaya korban lantaran sakit hati dan sudah memendam rasa hingga akhirnya menganiaya korban,” katanya.

Saat ini, tambah Kanit, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara,” tutup Kanit.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer