Senin, Maret 16, 2026
BerandaUncategorizedKejari Rohil Menggelar Penyuluhan Hukum Program JMS di SMP Negeri 2 Pujud

Kejari Rohil Menggelar Penyuluhan Hukum Program JMS di SMP Negeri 2 Pujud

Rokan Hilir, Nadariau Com – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir(Rohil) kembali menggelar Kegiatan Penyuluhan Hukum dalam Program Jaksa Masuk Sekolah ( JMS).

Kali ini Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melaksanakan penyuluhan hukum program JMS itu di SMP Negeri 2 Pujud Kecamatan Pujud, Kamis 16 Februari 2023.

Kedatangan tim Jaksa Masuk Sekolah tersebut disambut baik oleh Putri Insani ,S.Pd selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Pujud.

Putri mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik program Jaksa masuk sekolah itu. Bahkan Dia mengaku Penyuluhan hukum itu sangat penting untuk dunia pendidikan khususnya peserta didik SMP Negeri 2 Pujud.

Menurutnya, sebuah ilmu tidak hanya diperoleh dari sekolah saja tetapi juga dari instansi terkait secara langsung.

” Hal ini nanti kami harapkan menjadikan peserta didik yang belum tahu menjadi tahu, yang sudah sadar hukum menjadi lebih sadar hukum. Program ini bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang, serta juga mengenal lembaga Kejaksaan dan tugasnya dikalangan pelajar,” Tutupnya.

Kesempatan yang sama Kepala Dinas Penddikan dan Kebudayaan Kabupaten Rohil yang diwakili Kepala Bidang SMP Hazman, S.Pd mengatakan program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program dari sekolah dengan tujuan pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini.

” Sehingga anak didik di sekolah tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, bullying serta pelanggaran Undang-undang ITE,” Jelasnya.

Melalui kegiatan ini kata Dia, pihaknya mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan Kejari Rokan Hilir, agar anak itu lebih tahu dan melek hukum.

Dia juga berharap terlebih dengan UU ITE agar anak didik bermedia sosial bijak dan tidak menyebarkan atau membuat berita-berita hoaks, serta tidak membuat tulisan-tulisan yang menyinggung dan melanggar UU ITE.

” Pada program Jaksa Masuk Sekolah ini terdapat 50 siswa dan beberapa guru yang mengikuti penyuluhan hukum dari Kejari Rokan Hilir.” Perwakilan dari guru, tersebut diharapakan juga dapat kembali menyampaikan kembali kepada anak didiknya dikelas masing-masing,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) Juliarni APPY SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra SH MH mengatakan, disamping fungsi penegakan hukum, Kejari Rokan Hilir juga melakukan fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penyuluhan hukum.

” Materi yang disampaikan dampak radikalisme dan terorisme diharapkan dapat menangkal,mencegah bahkan menghindari agar tidak terjadi pemahaman keagamaan yang sempit terhadap siswa/i karena pemuda seperti pelajar menjadi sasaran paham radikalisme karena masih mempunyai semangat yang tinggi untuk mencari jati diri, cenderung labil dan mudah terpengaruh lingkungan,” Ujarnya

Yogi juga mengatakan, potensi pelanggaran terhadap Bullying dikaitkan dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik/UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.

” Bagaimana pentingnya wadah ini, untuk pemahaman UU ITE, jadi di UU ITE terbaru nomor 19 Tahun 2016 ada pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, fitnah dan judi online,” Tegasnya.

Kata Yogi, Pelanggaran yang paling banyak dilakukan kalangan pelajar adalah pelanggaran pencemaran nama baik melalui platform-platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Telegram dan lainnya karena pelanggaran yang paling banyak dikalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain.

” Sehingga melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar,” Pungkasnya.( Said)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer