Pekanbaru (Nadariau.com) – Fauji Rahman (20) seorang Residivis Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), kembali diamankan anggota Opsnal Polsek Bukit Raya lantaran kembali beraksi di Jalan Kartama, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Minggu (05/02/2023).
Pelaku yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru ini dibekuk usai melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna merah BM 2068 IJ beserta kunci kontak di dalam rumah milik Andi Saputra (22).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan aksi pelaku tersebut dilakukannya saat pemilik rumah tengah tidur.
“Sekitar pukul 03.00 Subuh, korban mendapati motor Scoopy miliknya sudah tidak ada dalam rumah. Serta uang tunai sebesar Rp.2 juta ikut dibawa kabur pelaku,” kata AKP Syafnil, Senin (06/02/2023).
Kapolsek menambahkan, kalau pelaku masuk rumah korban melalui jendela rumah dengan cara mengcongkel jendela tersebut.
“Setelah tim melakukan sejumlah penyidikan dan penyelidikan, didapatkan informasi keberadaan pelaku. Pelaku yang saat inu berada di Jalan Pribadi, Desa Kubang Jaya dilakukan penangkapan bersama barang bukti motor Scoopy yang diduga milik korban,” katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, tambah AKP Syafnil, tersangka mengaku kalau dirinya melakukan aksi curat tersebut bersama satu orang rekannya bernama Mas Anto yang saat ini masih DPO.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.(sony)


