Sabtu, Maret 14, 2026
BerandaUncategorizedASISTEN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENJADI NARASUMBER PADA KEGIATAN P2T

ASISTEN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENJADI NARASUMBER PADA KEGIATAN P2T

Pekanbaru, Nadariau Com – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjadi narasumber pada kegiatan P2T dengan materi Pedoman/Guidance Proses Identifikasi, Pendataan dan Pengumuman Sesuai Peraturan Pengadaan Tanah dan Soslusi Langkah Penyelesaian Permasalahan bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, pada Kamis tanggal 26 Januari 2023, sekira pukul 15.00 Wib.

Dalam pemaparannya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjelaskan Tugas dan kewenangan Kejaksaan berdasarkan undang undang No 11 tahun 2021 tentang perubahan uu no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di bidang Intelijen penegakan hukum.

Dia juga mengatakan, bahwa Kejaksaan berwenang meyelenggarakan fungsi Penyelidikan, pengaamanan dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum, menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, melakukan kerjasama Intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan /atau penyelenggara intelijen negara lainnya.

” Didalam maupun luar negeri, melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan melaksanakan pengawasan multimedia,” Ujarnya

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH juga menjelaskan tujuan pengadaan tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (selanjutnya disebut “UU Pengadaan Tanah”), Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ditujukan untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum yang pelaksanaannya dilakukan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil. Pungkasnya.( Kasi Penkum Kejati Riau / Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil / Said)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer