Pekanbaru,(Nadariau.com)-Ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat adat
Lipatkain akan terus diperjuangkan. Hal tersebut disebabkan oleh kebijakan dan pengelolaan yang dilakukan oleh pengurus Yayasan
ninik mamak kenegerian Lipatkain tidak dilakukan secara
profesional,dan transparan.
Saat ini diberbagai sudut wilayah
Lipatkain, gerakan protes itu makin memuncak. Semua itu adalah akibat dari ketidakpuasan yang dialami hampir 10 tahun belakang. Dan bahkan, tidak sedikit berita Hoax bermunculan saat ini disaat-saat itulah langkah-langkah hukum itu diambil oleh kuasa hukum.
Menyikapi permasalahan tersebut, ketua tim Penasihat Hukum masyarakat adat Lipat kain, Muhamad Zainudin, S.H telah mengambil langkah-langkah hukum sebagai upaya mengakomodir aspirasi-aspirasi masyarakat adat tersebut.
“Secara resmi kita sudah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap yayasan ninik mamak kenegerian Lipatkain ke Pengadilan Negeri Bangkinang,” ujar Muhamad, Jum’at (27/4/2018), di Kantor Hukum Nusantara Sepakat, Jalan Jend. Sudirman Pekanbaru.
Pria yang merupakan mantan wartawan itu juga menjelaskan pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum secara pidana dengan membuat laporan ke Mabes Polri di Jakarta.
“Kita tidak muluk-muluk, kita terus mempelajari tentang permasalahan ini. Unsur pidananya akan kita laporkan ke Mabes Polri,” tegasnya.
Kepada masyarakat adat Lipatkain ia juga menekankan, dan mengimbau agar tidak terpancing oleh berita hoax yang sengaja disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
“Isu yang muncul tentang tim PH ada bermain dengan pihak lawan itu tidak benar. Itu adalah suatu ketakutan mereka saja akan upaya hukum yang kita lakukan. Artinya mereka mulai takut. Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing, terprovokasi, maupun terpecah belah akibat berita hoax yang disebarkan. Dan kami minta untuk selalu menghormati langkah-langkah hukum dengan selalu menjaga situasi yang kondusif”. Tambahnya lagi.
Ia juga memberikan tantangan bagi yang mampu membuktikan adanya permainan PH dengan pihak lawan akan diberikan hadiah sebesar 10 M. ” Sepuluh Miliyar bagi yang bisa buktikan. Saya tidak takut, saya juga akan laporkan orang yang menyebar isu tersebut,” ungkap pengacara yang berkliber nasional itu.
Terakhir ia menambahkan bahwa perbuatan tersebut sama sekali tidak ia lakukan. “Memang faktanya hal tersebut tidak pernah terjadi, permainan seperti itu adalah pola-pola “devide impera” yang suka mengadu domba. Dan permainan itu sudah usang kalau dimainkan di zaman now”. Ucapnya.
Kita sudah terbiasa menghadapi berita hoax seperti itu. Dan hal-hal seperti itu bukanlah cara kita. Kalau kita, selalu melakukan dengan cara-cara berakhlak dan profesional. Tutupnya.
Dikha Wiranata


