Jumat, Maret 13, 2026
BerandaIndeksHukrimMiliki Senjata Api Rakitan, Dua orang Pria Diamankan Ditreskrimum Polda Riau

Miliki Senjata Api Rakitan, Dua orang Pria Diamankan Ditreskrimum Polda Riau

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, berhasil mengamankan dua orang tersangka kepemilikan senjata Api rakitan di dua lokasi berbeda.

Dari tangan kedua pelaku yang masing-masing berinisial N (30) serta TUL (22) petugas berhasil mengamankan 3 pucuk senjata api laras panjang dan pendek beserta 67 butir peluru aktif.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada wartawan mengatakan, ada dua laporan polisi terkait kepemilikan senjata api tersebut, yang pertama kasus kepemilikan senjata api laras pendek jenis revolver, dimana pada saat itu anggota opsnal Ditreskrimum Polda Riau mendapat informasi mengenai ada seorang laki-laki membawa senjata api jenis revolver di dalam sebuah tas sedang berada di salah satu mini market yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru pada Sabtu (03/12/2022) lalu.

“Usai mendapat laporan tersebut anggota Opsnal langsung bergerak cepat menuju TKP, dan berhasil mengamankan pria dengan ciri-ciri yang dimaksud, setelah dilakukan penggeledahan ke dalam tas milik pelaku ditemukan sepucuk senjata api laras pendek jenis revolver beserta 4 butir peluru,” kata Kombes Pol Sunarto didampingi Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan serta Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan saat menggelar ekpos di Mapolda Riau, Senin (16/01/2023) sore.

Menurut keterangan tersangka yang diketahui berinisial N (30) warga Padang Bolak, Sumatera Utara mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari seseorang kemudian berniat menjualnya kepada seseorang berinisial SUR seharga Rp.15 juta.

“Tersangka N ini mengaku mendapat senjata Api ini dari seseorang dan rencananya akan di jual kepada seseorang berinisial SUR yang saat ini masuk dalam DPO kita,” kata Kabid Humas.

Kemudian yang kedua, tambah Sunarto, pengungkapan kasus kepemilikan senjata api laras panjang, dimana pada Kamis (11/01/2023) lalu anggota Ditreskrimum Polda Riau kembali mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang berinisial TUL (22) memiliki dan menguasai senjata api laras panjang di rumahnya yang berada di Kampung Rempak, Kabupaten Siak.

“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut tim opsnal langsung mengamankan tersangka TUL, setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersagka petugas berhasil mengamankan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta 63 butir peluru tajam,” kata Sunarto.

Setelah di introgasi, lanjut Sunarto, tersangka TUL mengaku senjata api rakitan tersebut ia gunakan untuk berburu.

“Menurut pengakuan tersangka senjata api tersebut ia gunakan untuk berburu di hutan,” tutup Sunarto.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Kedua tersangka kita jerat dengan undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” tutup Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer