Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Rumbai, pada Minggu (15/01/2023) dini hari kemaren, sekitar pukul 00.30 Wib, mengamankan seorang pengemudi ojek online lantaran membuat laporan palsu ke Mapolsek Rumbai.
Dalam laporan tersebut, tersangka mengaku menjadi korban begal bersenjata api saat melintas di jalan Siak II, Gang Tono Jaya, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Rumbai, AKP Putra Amor mengatakan, tersangka berinisial RE (41) yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online diamankan polisi usai membuat laporan kasus curas palsu ke Polsek Rumbai.
“Tersangka kita amankan saat membuat laporan palsu ke Kantor Polsek Rumbai pada Minggu (15/01/2023) dini hari kemaren, sekitar pukul 00.30 Wib,” kata Kapolsek Rumbai, Senin (16/01/2023).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan bermula saat tersangka pada Sabtu (14/01/2023) malam kemaren, sekitar pukul 19.30 Wib, datang kepolsek Rumbai untuk membuat laporan polisi tentang peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialaminya, menggunakan senjata api.
“Saat itu tersangka mendatangi Mapolsek Rumbai membuat laporan kehilangan sepeda motor merk Yamaha Mio warna Merah-Putih dengan nomor Polisi BM 3478 AC akibat dirampas oleh pelaku begal bersenjata Api,” kata Kapolsek.
Lalu, tambah Kapolsek, piket SPKT bersama piket Reskrim langsung mendatangi TKP di jalan Siak II, Gang Tono Jaya.
“Setelah itu tersangka membuat laporan di Polsek Rumbai, kemudian setelah di ambil keterangannya penyidik merasa ada yang janggal pada peristiwa curas yang dilaporkan oleh tersangka dan setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sepeda motor tersebut bukan hilang namun dititipkan kepada temannya lantaran memiliki hutang sebesar Rp2 juta,” tambah Kapolsek.
Atas kejanggalan tersebut, lanjut Kapolsek, penyidik langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 220 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 1 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)


