Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Komisi V DPRD Riau Ade Hartati Rahmat mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Badan Akreditasi Nasional (BAN) dengan No.1857/BAN-SM/SK/2022 tertanggal 30 November 2022, bahwa Sekolah Menengah Atas (SMA) Plus Provinsi Riau dinyatakan tidak lulus akreditasi.
“Pagi tadi, saya sudah mengunjungi SMA Plus untuk mempertanyakan kendala penyebab ketidak lulusan akreditasi. Padahal SMA Plus adalah sekolah binaan Provinsi Riau,” kata Ade, Jumat (13/1/2023).
Dalam kunjungan tersebut, pada lampiran 2, dilihat bahwa SMA Negeri Plus Provinsi Riau dinyatakan salah satu sekolah yang tidak memenuhi syarat automasi perpanjangan status akreditasi. Otomatis, status SMA Plus tersebut saat ini belum terakreditasi.
Meski demikian, dari keterangan pihak sekolah, sebenarnya SMA Plus sudah melengkapi semua bahan yang diminta untuk akreditasi. Persyaratannya ada 35 instrumen dalam 4 bidang. Prosesnya di upload secara online.
Sebelum penetapan status, sebenarnya ada pra akreditasi. Saat itu pihak sekolah diminta untuk melengkapi seluruh bahan akreditasi. Setelah itu, baru dilaporkan ke Badan Akreditasi Nasional.
“Sebenarnya kita tidak menyalahkan sekolah. Karena semua proses dan persyaratan sudah di penuhi dengan lengkap. Namun kenyataan, hasilnya tidak diluluskan BAN,” ujar Ade, yang merasa prihatin.
Ke depan, Ade berharap kepada pihak BAN, supaya bisa mengutus perwakilannya untuk turun mengunjungi secara langsung ke sekolah. Kemudian, melakukan pengecekkan dan mencocokkan antara bahan yang sudah diupload secara online dengan fisiknya.
Sementara berdasarkan keterangan dari sekolah, pihak BAN itu sudah hampir dua tahun tidak melakukan visit ke SMA Plus. Sehingga akreditasi tersebut hanya bergantung pada apa yang disajikan oleh sistem dari BAN.
“Dari 35 instrumen yang di upload pihak SMA Plus, dalam sistim terbaca hanya 18 dan yang 17 lagi tidak terbaca. sementara tidak ada surat dari Badan Akreditasi Nasional untuk memverifikasi ke sekolah apakah betul sekolah hanya meng-upload 18 item. Tau-tau disurati bahwa SMA Plus tidak lulus akreditasi. Ini kan merugikan sekolah,” terang Ade.
Disisi lain, pihak DPRD Riau akan meminta gubernur selaku kepala daerah untuk menyurati BAN. Dimana SK tersebut harus ditinjau ulang, sebab kesalahannya bukan dikarenakan faktor manusia. Tapi disebabkan oleh faktor sistem BAN itu sendiri.
Sebab, kegagalan ini merupakan citra buruk pendidikan di Riau. Dan ini tidak main-main. Untuk diketahui, bahwa SMA Plus merupakan sekolah yang memiliki standarisasinya sangat baik. Namun karena sistem, menyebabkan mereka gagal untuk membawa Riau ke kancah yang bagus.
“Meski demikian, masih ada batas waktu sampai tanggal 17 Januari. Untuk itu, saya meminta gubernur segera menyurati secara langsung BAN, bahwa kejadian ini luar biasa bukan karena faktor sekolahnya tidak bagus, akan tetapi ada prosedur tahapan akreditasi dari BAN tidak turun ke sekolah, malahan mereka hanya melihat di online saja,” cetus Ade. (alin)


