Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Opsnal Polsek Payung Sekaki, Rabu (11/01/2023) malam kemaren, sekitar pukul 20.00 Wib, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian Sepeda motor merk Yamaha NMAX milik seorang anggota polisi yang sedang terparkir didalam rumah kontrakannya yang berada di Jalan Meranti, Gang TVRI 1, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung sekaki, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nursyafniati saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pelaku bernama Muhammad Taufik alias Taufik (24) berhasil diamankan saat berada dijalan Melur, Kecamatan Sukajadi.
“Pelaku berhasil diamankan setelah kita mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi,” kata AKP Nursyafniati, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (14/01/2023).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula saat korban pergi melaksanakan tugas BKO di Polres Rohul pada Senin (02/01/2023) pagi lalu, sekitar pukul 07.30 Wib, sedangkan 1 unit Sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam miliknya di parkirkan didalam rumah kontrakannya.
“Usai korban pergi, pelaku yang tinggal satu rumah kontrakan dengan korban kemudian menjual dan menawarkan sepeda motor milik korban melalui aplikasi Facebook,” jelas Kapolsek.
Pada tanggal 7 Januari 2023 sekitar pukul 11.30 Wib, datang seorang pembeli ke rumah kontrakan dan sepakat membeli motor tersebut seharga seharga Rp.19 juta.
“Tanpa sepengetahuan korban pelaku pun langsung menjual sepeda motor tersebut sesuai harga yang disepakati, Selanjutnya pelaku mengambil BPKB sepeda motor milik korban dari dalam kamar korban kemudian menyerahkannya kepada pembeli dan mengatakan kepada pembeli bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya,” kata Kapolsek.
Dikarenakan saat itu pelaku beralasan bahwa kunci sepeda motornya hilang, tambah Kapolsek, maka saat itu pelaku memesan Mobil Pickup melalui aplikasi MAXIM untuk mengangkut sepeda motor tersebut.
“Tidak lama kemudian mobil MAXIM yang telah dipesan pelaku datang ke rumah kontrakannya. Kemudian pelaku mendorong keluar rumah sepeda motor milik korban tersebut hingga teras depan. Setelah itu barulah driver MAXIM mengangkat sepeda motor tersebut ke atas Mobil Pickup dan pergi membawa sepeda motor milik korban tersebut. Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp.33 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Payung Sekaki untuk ditindak lanjuti,” kata Kapolsek
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatanya pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)


