Pekanbaru (Nadariau.com) – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Riau memecat 6 orang personilnya yang dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran berat.
Pemecatan personil tersebut dilakukan dalam sebuah upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) selama kurun waktu di tahun 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal di Pekanbaru, Jumat (30/12/2022) sore.
Kapolda Riau mengatakan PTDH sejumlah personil setelah menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP).
“Jumlah personil yang telah di PTDH di jajaran Polda Riau ada sebanyak 6 orang, bahkan sebagian lain personel masih menunggu proses,” sambung Kapolda.(sony)


